Cina merupakan eksportir nomor wahid, sudah lama mengalahkan AS di posisi kedua dan Jerman peringkat tiga. Indonesia juga mengimpor barang terbanyak dari negara komunis ini dan mencatatkan defisit perdagangan terdalam dari negara berpopulasi terbanyak kedua di dunia itu. Sumber: Visual Capitalist/BPS/ukmdanbursa.com.
Oleh Ester Nuky,
Managing Editor ukmdanbursa.com
UKMDANBURSA.COM – Setelah dihajar badai yang merontokkan kurs rupiah ke rekor terendah sepanjang sejarah — minggu lalu menyentuh Rp 18.222 per dolar AS —, akhirnya kondisi mulai membaik. Hal ini setelah pemerintahan Prabowo Subianto bersama Bank Indonesia melakukan langkah-langkah penting, termasuk mendengarkan sejumlah keluhan yang menjadi concern investor, pengusaha, ekonom, dan masyarakat. Persoalan yang disorot adalah defisit anggaran pemerintah membengkak, merosotnya cadangan devisa, serta dana asing deras keluar yang menjadi faktor negatif di sisi domestik selain ketidakpastian global yang menghimpit mata uang Garuda.
Langkah strategis antara lain pemerintah memperbaiki pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya perbaikan tecermin dari pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan diikuti penangkapan serta penahanan oleh Kejaksaan Agung, setelah Prabowo menerima laporan perilaku korupnya. Kejagung juga menetapkan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi bersama pejabat yang diangkat kepala BGN pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo itu.
Artikel pilihan:
Kebijakan Tak Menentu, Kejar Utang ke Mana?

Pemerintah juga menunda pemberlakuan sepenuhnya ketentuan transaksi ekspor sumber daya alam (SDA) penting – seperti batu bara hingga crude palm oil (CPO) dan produk sawit lain – oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). DSI dibentuk untuk berperan sebagai perantara/pengawas dan pencatat ekspor, dengan seluruh ekspor komoditas SDA strategis yang masuk skema hanya dapat dilakukan melalui DSI sebagai eksportir/perantara tunggal.
Pemerintah sempat menjelaskan (rencana awal) per 1 September 2026 akan membuat seluruh proses transaksi ekspor — kontrak, pengiriman, hingga pembayaran — dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) baru di bawah naungan Danantara tersebut. Namun, implementasi skema penuh dimundurkan ke 1 Januari 2027 setelah mendengarkan sejumlah masukan.
Berdasarkan regulasi dan penjelasan pemerintah yang sudah diumumkan Juni, proses kebijakan untuk memberantas under-invoicing ekspor SDA guna memperkuat penerimaan devisa sekaligus meningkatkan pendapatan negara ini sudah dimulai 1 Juni 2026. Namun, DSI beroperasi dalam masa transisi, di mana pada tahap sekarang eksportir masih melakukan ekspor seperti biasa, tetapi wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada DSI.
Sementara itu, dalam kurun kurang dari satu bulan, Bank Indonesia telah menaikkan BI-Rate kumulatif sebesar 75 basis poin, dari 4,75% menjadi 5,50%, demi memperkuat stabilitas rupiah di tengah memanasnya gejolak geopolitik global dan sentimen negatif dalam negeri. Langkah kolaboratif bersama otoritas moneter tersebut berhasil mengangkat rupiah kembali di bawah Rp 18.000 per dolar AS, tepatnya sekitar Rp 17.940 pada 15.02 WIB Rabu (10/6/2026) berdasarkan data yahoo!finance. Hal ini juga mendorong indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia kembali ditutup rebound signifikan.
Kejar Win-Win Solution
Di tengah berbagai kalangan yang mengkhawatirkan rupiah menuju Rp 20.000 per dolar AS, perkembangan hari ini menjadi secercah cahaya harapan di lorong gejolak global dan domestik yang masih berkabut tebal. Dengan harapan Presiden Prabowo terus di garda terdepan memastikan kebijakan cerdas diimplementasikan secara win-win solution, salah satu yang masih perlu disempurnakan adalah penerapan skema ekspor SDA melalui PT DSI.
Tanpa perlu mengorbankan iklim bisnis yang kondusif dan kredibilitas tata kelola perdagangan internasional, masih terdapat sejumlah opsi lain untuk mencegah praktik under-invoicing guna memperkuat cadangan devisa sekaligus menambah penerimaan negara. Banyak kalangan menyambut dibentuknya DSI sebagai pengawas, namun entitas yang baru lahir ini tidak perlu harus melakukan semua ekspor untuk kewajiban mengamankan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mencegah under-invoicing. Pasalnya, menjadi sangat tidak efisien karena yang paling kompeten tetaplah perusahaan masing-masing yang sudah puluhan dekade menjalani bisnis internasional bersama mitra yang mempercayainya.
Artikel pilihan:
Uang MBG Bocor, Rupiah Kian Anjlok
Kalau ditelusuri, ketentuan yang ada sejatinya sudah dapat mencegah under-invoicing, terutama dengan dijalankannya post-audit. Artinya, DSI bisa diposisikan lebih ke intelligence dan counterintelligence yang bekerja sebagai satu operasi terpadu dengan pendekatan keamanan proaktif untuk mencegah kebocoran dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum atau prosedur. Dengan demikian, DSI juga tidak memerlukan banyak orang untuk pelaksana ekspor yang selama ini sudah ditangani ahlinya di perusahaan masing-masing, namun cukup merekrut tenaga data analyst dan dilengkapi artificial intelligence (AI).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar (BK) yang didasarkan pada Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, post-audit sejatinya sudah bisa dilakukan. Pasal 17 ayat (1) mengatur, Direktur Jenderal (Bea dan Cukai) dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapat nomor pendaftaran. Hal ini dalam hal: a. berdasarkan hasil penelitian ulang atas Pemberitahuan Pabean Ekspor; atau b. dalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif BK, Harga Ekspor, jenis, dan/atau jumlah Barang Ekspor.
Ayat (2) menyebut, dalam penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan antara lain Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan yaitu Tarif BK dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Ayat (4) menegaskan, dalam hal hasil penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran BK yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Denda akibat kesalahan pelaporan nilai atau jumlah yang menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Keluar bisa mencapai 100% hingga 1.000%, tergantung pada persentase kekurangan pembayaran dari total nilai yang seharusnya. Ketentuan sanksi ini diatur secara tegas berdasarkan peraturan pabean RI.
Selain itu, untuk perusahaan sektor SDA ini juga perlu kembali diberlakukan kewajiban Letter of Credit (L/C) dari perbankan yang prudent untuk bisa ekspor. Kewajiban L/C dapat meminimalisasi kasus under-invoice dari sejak pelabuhan asal barang, atau bahkan kasus-kasus kapal hilang misterius alias sama sekali tidak bayar kewajiban ke negara.
Hal ini dimungkinkan karena banyaknya pelabuhan swasta dari Sabang hingga Merauke, ditambah laut Indonesia sangat luas. Sementara itu, sudah jamak jika negara asing pun tak peduli dengan kepentingan negara kita, apalagi jika Indonesia tidak maksimal menutup setiap peluang manipulasi.
Dengan adanya penegakan ketentuan kepabeanan yang konsisten serta kehadiran DSI, praktik manipulasi nilai ekspor melalui penurunan harga (under-invoicing) yang merugikan negara dapat ditekan signifikan. Kesesuaian Harmonized System (HS) code, volume, kualitas, dan kewajaran nilai ekspor dapat diverifikasi secara lebih baik, sementara pelaksanaan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan SDA, seperti perusahaan tambang, yang memiliki kontrak dengan mitra dagang.
Perusahaan tambang tetap menjadi eksportir dan tetap menjalankan kontrak dagangnya dengan pembeli luar negeri. Namun, untuk komoditas SDA strategis, pembeli diwajibkan membuka Letter of Credit melalui bank yang memenuhi standar prudential tertentu sehingga nilai transaksi dapat ditelusuri dan tercatat pada DSI. DSI kemudian melakukan verifikasi atas HS code, volume, kualitas, serta kewajaran nilai ekspor sebelum dokumen perdagangan diproses lebih lanjut. Setelah verifikasi selesai, perusahaan menerbitkan commercial invoice dan packing list sebagaimana lazimnya dalam praktik perdagangan internasional.
Dengan demikian, fungsi DSI menjadi pengawas dan penjaga integritas nilai ekspor, bukan pengambil alih peran pelaku usaha yang sudah lebih profesional. Pada saat yang sama, kesesuaian antara nilai ekspor, dokumen perdagangan, dan devisa yang diterima menjadi lebih mudah dipantau sehingga pengamanan Devisa Hasil Ekspor dapat dilakukan lebih efektif.
Dengan DSI fungsinya lebih pada pengawas yang tidak membutuhkan banyak orang juga, maka penerimaan devisa dan pemasukan BK ke negara naik. Bahkan, banyak yang memperkirakan bisa meningkat sekitar 30%.
Artinya dalam kondisi dunia sedang perang antarakebijakan pemerintah, maka cara yang lebih efisien dan kondusif bagi iklim bisnis makin membuka masuknya cahaya terang yang menghalau kabut kegelapan yang tengah melanda negeri. DSI diharapkan menjadi pengawas yang sungguh-sungguh kredibel, namun tidak sampai terpeleset ‘memotong angsa bertelur emas’. ***
