Ilustrasi tangki minyak sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng. Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit di dunia. Foto/sumber: PT Astra Agro Lestari Tbk dan sumber lain/ukmdanbursa.com.
Oleh Ester Nuky,
Managing Editor ukmdanbursa.com
UKMDANBURSA.COM – Di tengah amukan lonjakan dolar AS, harga minyak goreng di dalam negeri sering bergejolak padahal biaya produksi hampir 100% rupiah. Indonesia yang merupakan produsen terbesar minyak sawit dunia ini bahkan dibuat semakin tak berdaya dengan anomali migor curah, yang lonjakan harganya jauh lebih tinggi dari minyak kemasan premium.
Minyak goreng curah ini bisa dikatakan selalu menjadi aktor utama yang memunculkan kritikan terhadap pemerintah tidak dapat mengontrol komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat luas. Terkesan pemerintah selalu ‘dipermainkan’ pengusaha minyak goreng.
Padahal, minyak goreng adalah komoditas pangan strategis, itu sebabnya diatur dalam Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP ada 11, meliputi minyak goreng, beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, dan ikan.
Pasal 3 jelas menyebut, jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng sebagai CPP ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen. Jadi, stabilitas harga komoditas yang sangat dibutuhkan beragam industri besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat dari berbagai kelas ini merupakan amanah yang punya dasar hukum kuat Peraturan Presiden.
Artikel pilihan:
Uang MBG Bocor, Rupiah Kian Anjlok
Menyalahi Banyak UU
Itulah sebabnya, minyak goreng yang merupakan bahan pangan yang dibutuhkan dari Sabang sampai Merauke seharusnya semua produknya diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk migor curah. Sedangkan secara umum, minyak dalam kemasan sebagian besar sudah melaksanakan registrasi di BPOM, sesuai aturan wajib untuk produk-produk yang dipasarkan secara luas seperti makanan/minuman kemasan, obat tradisional, suplemen, kosmetik, hingga obat-obatan.
Masalah utamanya di sini adalah minyak goreng curah yang dipasarkan secara luas tersebut sering tidak teregistrasi. Anehnya lagi, selama 20 tahun terkesan dianggap legal oleh pemerintah qq Kementerian Perdagangan dan instansi terkait.
Tidak hanya itu, disrupsi harga minyak goreng di Tanah Air jika dilacak hingga ke hulu, salah satu penyebab utamanya adalah distorsi pada pasar migor curah. Pemerintah praktis tidak dapat menstabilkan harga minyak goreng melalui program MinyaKita, merek dagang minyak goreng rakyat yang diluncurkan melalui Kementerian Perdagangan.
Di berbagai daerah, konsumen harus merogoh kocek lebih dalam, karena MinyaKita dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter berdasarkan Kepmendag No 1028 Tahun 2024. Seorang warga di Bogor bernama Wibisono menuturkan, ia membeli MinyaKita di warung seharga Rp 22.000 per liter. Ini berarti 40% lebih mahal dari HET yang ditetapkan pemerintah.
Artikel pilihan:
Konflik Iran dan Antisipasi Rupiah Berdarah, Menuju Berapa Merujuk Sejarah?

Dengan minyak goreng curah yang tetap dibiarkan bebas beredar dan selalu bisa lebih tinggi harganya dari HET MinyaKita, maka bukan tidak mungkin minyak program pemerintah tersebut tinggal dibuka kemasannya dan dijual sebagai minyak curah. Berdasarkan data Kemendag, lonjakan kenaikan harga minyak goreng curah di Indonesia tercatat jauh lebih tinggi (8,77%) ketimbang minyak kemasan premium year to date (5,8%) per 11 Juni 2026. Saat ini, harganya masing-masing rata-rata sebesar Rp 19.576 dan Rp 22.384 per liter secara nasional.
Padahal, seharusnya peredaran minyak goreng curah tersebut adalah ilegal. Sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah selama 2 dekade lebih dilanggar baik oleh pengusahanya maupun Kemendag dan instansi terkait, yang terus membiarkannya beredar bebas di pasar dan toko-toko secara terbuka.
Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, beredarbebasnya minyak goreng curah juga melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta pedoman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jadi, bahaya besar anomali pasar minyak goreng curah bukan hanya kenaikan beban rumah tangga dan membahayakan keselamatan konsumen, melainkan juga terciptanya distorsi ekonomi yang merusak fairness bisnis. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memicu maraknya penimbunan dan inflasi pangan, menurunkan daya beli masyarakat, hingga mengikis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan. ***
