Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. Foto: Hasan F/OJK/ukmdanbursa.com.
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Demutualisasi Bursa Efek di Indonesia dapat diterbitkan pada minggu II September 2026. Beleid itu juga menegaskan lembaga baru BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi bursa efek di Tanah Air, yang saat ini kinerjanya terburuk di antara bursa utama dunia.
“Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di minggu II September 2026. Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi bursa efek, hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK. Ini khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, dan kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam keterangan di Jakarta, 29 Juli 2026.
Hal itu dikatakannya terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengalami perubahan mengizinkan lembaga pemerintah seperti Kemenkeu dan Danantara serta Bank Indonesia (BI) menjadi pemegang saham bursa setelah demutualisasi.
Artikel pilihan:
Cahaya di Ujung Lorong: DSI Pengawas, Jangan Pemotong Angsa Bertelur Emas
Sementara itu, berdasarkan data BEI, kinerja bursa Indonesia menjadi yang terburuk di ASEAN, Asia, dan bahkan di antara 35 bursa saham utama dunia hingga 29 Juli 2026 sore. Indeks harga saham gabungan (IHSG) tercatat minus 29,55% year to date.
Sedangkan bursa Taiwan bertengger di peringkat pertama terbaik, dengan indeks harga saham melonjak 38,24% ytd. Berikutnya adalah Korea Selatan dengan kenaikan 34,9% dan tetangga ASEAN Thailand 28,96%.
Sementara, bursa Amerika Serikat indeks harga sahamnya meningkat 9,75% dan berada di posisi ke-14. Sebaliknya, indeks bursa Cina merosot 3,54% dan berada di peringkat 29.

Libatkan Perusahaan Efek
Hasan Fawzi menjelaskan, OJK sebagai regulator pasar modal sedang menyusun POJK turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Demutualisasi Bursa Efek dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Ini khususnya OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia, Asosisasi Perusahaan Efek Indonesia, dan beberapa pelaku untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi Bursa Efek yang lebih komprehensif serta implementatif, tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator bursa efek serta lembaga bursa efek yang akan dilakukan demutualisasi.
“Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) tidak secara detail mengatur terkait dengan penawaran umum oleh bursa efek, khususnya post demutualisasi. OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila bursa efek melakukan penawaran umum dan tercatat di bursa efek itu sendiri (self-listing),” ujarnya.
Artikel pilihan:
Konflik Iran dan Antisipasi Rupiah Berdarah, Menuju Berapa Merujuk Sejarah?
Ia menuturkan, OJK, pemerintah, dan bursa efek secara rutin melakukan pembahasan terkait rencana demutualisasi bursa efek. Hal ini termasuk dalam rangka pelaksanaan UU No 4 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengaturan demutualisasi bursa efek, yang kemudian diubah dengan UU No 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan tindak lanjut UU P2SK terkait demutualisasi bursa efek akan diatur di dalam POJK.
“OJK bersama pemerintah dan DPR telah melakukan kajian dan pembahasan terkait skema dan bentuk demutualisasi yang paling tepat bagi Bursa Efek di Indonesia. Harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek,” paparnya.
Tinjauan Indeks MSCI
Hasan Fawzi juga memaparkan perkembangan reformasi pasar modal pasca-evaluasi MSCI. OJK bersama self-regulatory organizations (SRO) terus menjalin komunikasi dan diskusi secara konstruktif dengan berbagai global index providers, termasuk MSCI, FTSE Russell, dan S&P Dow Jones Indices, sebagai bagian dari engagement yang berkelanjutan.
“Pembahasan teknis dan koordinasi dilakukan secara berkala untuk menyampaikan perkembangan kebijakan serta implementasi reformasi pasar modal Indonesia dalam menjawab berbagai area perhatian global index provider. Sebagai contoh, koordinasi telah dilaksanakan pada bulan Juni 2026 dan kembali dijadwalkan pada Juli ini,” tuturnya.
Ke depan, tegasnya, OJK bersama SRO terus menjaga komunikasi yang aktif dan terbuka guna memastikan setiap perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipahami dengan baik oleh global index providers. OJK dan SRO fokus pada implementasi reformasi secara konsisten dan berkesinambungan, antara lain melalui penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas data, serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu integritas pasar.
Efektivitas reformasi tersebut terus dimonitor melalui evaluasi secara berkala, koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, serta komunikasi aktif dengan berbagai global index providers. “Sejalan dengan itu, OJK dan SRO juga terus memastikan implementasi berbagai agenda reformasi berjalan secara efektif dan konsisten, khususnya dalam menjawab aspek-aspek yang menjadi perhatian global index providers (termasuk pada laporan Global Market Accessibility Review dan Market Classification Review). Ini seperti transparansi kepemilikan saham, penentuan free float, serta mitigasi risiko High Shareholding Concentration (HSC) yang dapat memengaruhi tingkat investability pasar,” bebernya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada bulan Juli 2026 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyempurnaan metodologi asesmen HSC, sehingga proses identifikasi saham dengan risiko konsentrasi kepemilikan menjadi semakin akurat dan mencerminkan kondisi pasar yang lebih baik. Hal ini merupakan salah satu langkah konkret dalam memperkuat kualitas data dan transparansi pasar, yang menjadi fondasi penting dalam meningkatkan investability pasar modal Indonesia.
“Fokus utama kami adalah membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sehingga manfaat reformasi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh investor dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” tandasnya.
