Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Foto: Dokumentasi pribadi/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
UKMDANBURSA.COM – Morgan Stanley Capital International adalah perusahaan penyedia indeks saham global yang menjadi acuan (benchmark) bagi manajer investasi dan investor institusional di seluruh dunia. MSCI membagi bursa saham menjadi tiga kategori market sebagai pemandu arah investasi.
Yang pertama adalah Advanced Market, berikutnya Emerging Market, dan Frontier Market. Setiap pasar mempunyai kriteria masing-masing, yang merepresentasikan karakteristik market.
Bursa Efek Indonesia masuk kelompok Emerging Market. Awal minggu ini, MSCI mengeluarkan peringatan kepada otoritas bursa RI, bahwa perusahaan indeks global tersebut sedang mempertimbangkan untuk menurunkan status bursa Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market, apabila tidak ada perbaikan khususnya dalam hal transparansi kepemilikan saham emiten.
Artikel pilihan:
Prabowo Jadilah Bapak Mitigasi Perubahan Iklim, Selamatkan Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi
Ketidakpastian Kebijakan
Salah satu kriteria kelompok Frontier Market adalah: diskresi regulasi dan ketidakpastian kebijakan. MSCI memberi bobot sangat besar pada stabilitas aturan.
Status Frontier Market cenderung diberikan di negara-negara di mana:
- Aturan pasar diubah tanpa konsultasi dengan pelaku pasar.
- Batas kepemilikan asing direvisi secara tiba-tiba.
- Penghentian perdagangan (trading halt) diberlakukan karena alasan politik.
- Independensi peradilan lemah dalam penyelesaian sengketa investor.
Dari sudut pandang investor, ketidakpastian hukum lebih berisiko daripada pertumbuhan ekonomi yang rendah. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum di Indonesia untuk menjaga kepercayaan investor, seperti disampaikan di World Economic Forum di Davos, Swiss.
Artikel pilihan:
Wajib L/C Ekspor Migas Bisa Tambah Penerimaan Negara Puluhan Triliun Rupiah
Lindungi Investor
Penegasan Presiden Prabowo tersebut harus mendapat perhatian serius dari Kejaksaan dan Kehakiman, untuk menciptakan peradilan yang profesional dalam menyelesaikan sengketa investasi dan melindungi investor. Selain itu, turut mencegah penurunan status bursa RI dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Karena, pada akhirnya, kepercayaan investor akan tergantung pula dari status bursa yang ditetapkan oleh MSCI.

Independensi BI
Yang perlu juga menjadi perhatian pemerintah, peringatan MSCI ini hanya selang beberapa hari setelah Thomas Djiwandono — keponakan Presiden Prabowo — ditunjuk menjadi deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas Djiwandono sendiri tercatat mengaku tidak mempunyai pengalaman dalam bidang moneter.
Penunjukan Thomas Djiwandono itu dapat dianggap bersifat politis dan memengaruhi independensi Bank Sentral Indonesia. Padahal, lembaga negara ini harus independen, bebas dari campur tangan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Bank Indonesia.
Pasal 23D UUD 1945 berbunyi.“Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.” Artinya, sejak tingkat UUD, Bank Indonesia dirancang tidak berada di bawah pemerintah.
UU No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dalam Pasal 4 ayat (2) menegaskan independensi BI lebih rinci. “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini”.

Sementara itu, pengunduran diri Iman Rachman sebagai dirut Bursa Efek Indonesia hari ini mungkin juga refleksi dari permasalahan Indonesia sebenarnya yang jauh lebih besar dari sekadar transparansi di bursa. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara telah mundur dari jabatan masing-masing. Berlanjut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan pula pengunduran diri dari badan pengawas industri keuangan RI tersebut.
Kembali ke peringatan MSCI, penulis masih berharap bukan merupakan fenomena puncak gunung es persoalan ekonomi negeri ini.
30 Januari 2026

2 thoughts on “Morgan Stanley Capital International dan Puncak Gunung Es Masalah Ekonomi RI”