Pada Jumat (30/1/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (ketiga dari kiri); Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (ketiga dari kanan); Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara; serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengajukan pengunduran diri dari jabatan masing-masing. Foto: OJK/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director Political Economy and Policy Studies
UKMDANBURSA.COM – Apa yang memicu pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ketua, mengundurkan diri? Menyusul pengunduran diri Iman Rachman sebagai dirut Bursa Efek Indonesia pada Jumat (30/1/2026), OJK mengumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara telah mundur dari jabatan masing-masing.
Pengunduran diri para petinggi badan pengawas industri keuangan RI tersebut memunculkan tanda tanya besar. Apakah karena pemerintah, melalui Kemenko Perekonomian, memutuskan menaikkan limit investasi Dana Pensiun (Dapen) dan perusahaan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20% tanpa konsultasi dengan OJK?
Artikel pilihan:
Morgan Stanley Capital International dan Puncak Gunung Es Masalah Ekonomi RI

Wewenang Siapa?
Muncul pertanyaan lain, menaikkan limit investasi lembaga yang menghimpun dana rakyat di pasar modal itu sebenarnya wewenang siapa? Pemerintah atau OJK?
Kalau ini wewenang OJK, penulis menilai pantas saja pejabat OJK ‘ngambek’ dan mengundurkan diri. Pasalnya, kewenangan OJK telah diintervensi.
Publik masih ingat, menaikkan limit investasi di pasar modal bagi Dana Pensiun dan perusahaan asuransi sangat berisiko besar bagi masyarakat maupun negara. Perlu dicatat, uang perusahaan itu adalah uang para pekerja dan pensiunan serta uang publik yang lain. Jangan sampai terulang kejadian badan usaha milik negara (BUMN) seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) mengalami kerugian sampai belasan triliun rupiah, lewat praktik manipulasi di pasar modal.
Artikel pilihan:
Ekonomi Menuntut Kalibrasi Ulang, ke Mana?

Permasalahan serius Jiwasraya mulai terbuka ke publik ketika perusahaan gagal membayar klaim besar dari produk tabungan asuransi JS Saving Plan yang jatuh tempo pada Oktober 2018. Kasus ini menjadi kasus hukum besar, dengan beberapa mantan direksi Jiwasraya dan pihak terkait dihukum penjara karena korupsi seputar investasi yang merugikan perusahaan, investor, masyarakat, hingga negara.
Proses restrukturisasi dan likuidasi masih berlangsung — sejumlah polis telah dialihkan, tetapi masih ada kewajiban yang belum diselesaikan kepada pemegang polis. Masih ada nasabah yang belum menerima pembayaran penuh atas klaimnya.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, kebijakan ini bisa menjadi bumerang di mata lembaga internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang melihat kenaikan limit investasi itu sebagai intervensi di pasar modal Indonesia. Hal ini bakal memperkuat dugaan ada price fixing (pengendalian harga), di mana harga saham terbentuk secara artifisial dan bukan melalui mekanisme pasar yang wajar.
Hal itu juga berpotensi mengikis kepercayaan banyak lembaga keuangan yang lain dan investor global, yang pada akhirnya dapat menurunkan bobot investasi mereka terhadap Indonesia. ***

3 thoughts on “Cegah Pengulangan Kasus Jiwasraya dan Asabri, Jangan Kikis Kepercayaan di Pasar Modal”