Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kiri) menegaskan komitmen untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan Polri dengan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers usai dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/10/2026). Sumber: Setneg/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director Political Economy and Policy Studies
UKMDANBURSA.COM – Sejak kemarin, penahanan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan tersangka lain dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi perbincangan hangat di kalangan investor. Hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka rontok ke level 4.856,96, semakin tenggelam meninggalkan level psikologis 5.000. Di tengah tekanan ancaman perubahan status dan bobot Indonesia dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI), pasar dipastikan juga mencermati implikasi kasus ini terhadap keamanan dan stabilitas politik nasional.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang baru menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal. Menurut Kabareskrim, ketiganya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur selama 2025–2026: nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Sasarannya Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Pada Oktober, file hasil sadapan diduga dihapus.
Kabareskrim belum mengungkap apa motif pelaku, siapa penerima dan pengguna hasil sadapan, serta apa tujuannya.
Artikel pilihan:
Morgan Stanley Capital International dan Puncak Gunung Es Masalah Ekonomi RI

Pelanggaran Serius HAM
Penyadapan tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan peraturan, terhadap siapa pun. Terhadap Presiden, akibatnya lebih besar bagi keamanan nasional dan bagi Kepala Negara/Pemerintahan RI.
Perlu diingat, Kapolri merupakan pimpinan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana menteri dan Panglima TNI yang juga berada dalam lingkup pertanggungjawaban kepada Presiden. Dengan demikian, penyadapan terhadap RI-1 bukan pemantauan biasa, dan patut diduga dilakukan untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi kelompok tertentu.
Artikel menarik:
Cahaya di Ujung Lorong: DSI Pengawas, Jangan Pemotong Angsa Bertelur Emas
Di sisi lain, daftar pihak yang ikut disadap menurut Bareskrim, juga bukan pihak yang dapat menjadi ancaman langsung keamanan nasional. Isinya sejumlah pejabat, politisi, wartawan, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga tokoh pengusaha.
Kelompok tersebut turut menentukan arah kebijakan, opini, dan pergerakan modal. Bisa dikatakan, penyadap sepertinya ingin mengetahui komunikasi Presiden secara luas dengan berbagai komponen bangsa ini, mencari bahan tekanan/strategi, atau memilih waktu untuk bertindak.
Sepertinya ada aktor intelektual yang mengarahkan siapa saja yang perlu disadap. Aktor itu patut diduga jauh lebih kuat daripada para jenderal polisi tersangka dan berpotensi berkonflik dengan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Struktur operasinya mendukung hal itu, sementara Bareskrim menyatakan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Data tersebut dikumpulkan untuk dikonsumsi di luar proses hukum.
Hal menarik, penghapusan file pada Oktober, sebagaimana disampaikan penyidik, menghilangkan bukti yang paling dibutuhkan: catatan ke mana data itu mengalir.
Oknum Aparat Mengkhianati Negara
Pola ‘langkah politik’ Polri setahun terakhir menguatkan pembacaan ini. Pada 17 September 2025, Kapolri (lama) membentuk tim reformasi internal, yang menurut analisis Jakarta Post dimaksudkan untuk mendahului tim bentukan Presiden. Komisi Percepatan Reformasi Polri dilantik 7 November 2025 dengan Kapolri sebagai anggotanya: pihak yang direformasi ikut menyusun reformasinya.
Rekomendasi komisi pada 5 Mei 2026 dinilai pengamat masih normatif, menata tata kelola tanpa mengubah struktur kekuasaan. Namun dalam langkah reformasi Polri, Presiden ditampakkan selalu satu langkah di belakang, dan dengan penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026 dan Presiden baru sebagai salah satu sasaran, menjelaskan mengapa.
Inilah pola komprador: oknum aparat yang melayani kepentingan di luar negara, lalu menjaga institusinya tetap kuat dan tidak tersentuh demi kepentingan itu. Bagi pihak ketiga, Polri yang tidak benar-benar direformasi, dan dikuasai, adalah instrumen yang berguna melayani kepentingan kelompoknya.
Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga jenderal. Empat hal harus dibuka: siapa yang meminta setiap nomor dimasukkan, beserta tanggalnya; akun dan perangkat yang dipakai menghapus file; ke mana hasil sadapan dikirim, dalam bentuk apa, dan melalui siapa; serta apakah sadapan terhadap pengusaha dan tokoh politik mendahului tekanan, perkara hukum, atau transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Jawaban atas keempatnya menentukan apakah ini perkara tiga jenderal yang melanggar prosedur, atau perkara penguasaan informasi negara oleh pihak kuat yang tidak pernah muncul dalam berkas.
Polri bisa dikatakan sedang menyidik dirinya sendiri, di bawah Kapolri yang baru menjabat sejak 1 Oktober. Ujian independensinya sederhana: apakah berkas berhenti pada orang yang memegang sistem, atau menelusuri sampai ke orang/pihak yang menikmati hasil dan kontrolnya. Publik berhak menuntut transparansi dan mitigasinya. ***
