Ilustrasi aneka produk PT Mandom Indonesia Tbk (TCID). Sumber: Mandom.
Oleh Corporate Secretary
PT Mandom Indonesia Tbk
UKMDANBURSA.COM – Kami telah menerima surat elektronik Pak Johan, sebagai Pemegang Saham Minoritas PT Mandom Indonesia Tbk (Perseroan), pada Senin 27 April 2026. Terima kasih atas surat yang disampaikan terkait Permohonan Klarifikasi, Permintaan Keterbukaan Informasi, dan Keberatan atas Penetapan Harga Mandatory Tender Offer (MTO) PT Mandom Indonesia Tbk (TCID).
Sehubungan dengan selesainya proses penawaran tender wajib oleh Kalon Holdings Co, Ltd (Kalon) atas saham Mandom Corporation, maka Kalon menjadi pengendali baru Mandom Corporation yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham 65,23%. Dengan demikian, perubahan pengendali di Mandom Corporation mengakibatkan perubahan pengendali secara tidak langsung atas Perseroan, dan oleh karena itu dianggap sebagai pengambilalihan Perseroan.
Artikel terkait:
Investor Gugat Mandom Dongkrak Biaya, Tekan Laba TCID
Dengan demikian, Kalon, sebagai pengendali tidak langsung baru Perseroan, diwajibkan untuk melaksanakan MTO atas saham-saham Perseroan. Dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada pihak lain, yang dalam hal ini Kalon menunjuk Mandom Corporation sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan MTO.
Atas dasar penunjukan tersebut, Mandom Corporation telah menyampaikan dokumen persyaratan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan telah memperoleh surat dari OJK yang menyatakan Mandom Corporation dapat mengumumkan keterbukaan informasi dalam rangka MTO.
Artikel pilihan:
Kenapa Pasar Tidak Menghukum Trump?

Oleh karena itu, kami perlu sampaikan bahwa MTO yang sedang berjalan adalah bentuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Kewajiban pelaksanaan MTO adalah sehubungan dengan terjadinya perubahan pengendalian secara tidak langsung pada tingkat pemegang saham yaitu Mandom Corporation, dan bukan merupakan pengambilalihan langsung atas saham Perseroan.
Dengan demikian, tidak terdapat harga transaksi pada tingkat perusahaan tercatat yang umumnya digunakan sebagai acuan dalam penentuan premi. Harga MTO ditetapkan sesuai dengan ketentuan perhitungan dalam Peraturan OJK tersebut, yaitu berdasarkan rata-rata harga historis sebagaimana dipersyaratkan dan tidak terdapat tambahan premi yang diwajibkan. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh harga sebesar Rp 2.891 per saham, yang kemudian ditetapkan sebagai harga MTO.
Terkait dengan beban jasa profesional yang ditanyakan, hal ini merupakan inisiatif Perseroan dalam upaya untuk meningkatkan kinerja jangka panjang Perseroan. Proses perikatan tidak melibatkan pihak berelasi, telah dijalankan sesuai dengan sistem tata kelola internal, dan tidak berkaitan dengan proses MTO yang sedang berjalan.
Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga dapat membantu. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. ***
