Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Foto: Dokumentasi pribadi/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
UKMDANBURSA.COM – Ekonomi Indonesia kini memasuki masa kritis. Bahkan, krisis fiskal sedang bertransformasi dan menular dengan cepat. Banyak pemerintah daerah, kabupaten dan kota, tiba-tiba secara serentak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini dan memicu keresahan rakyat.
Kenaikan pajak daerah yang sangat tinggi dan tidak wajar itu tidak bisa dipandang sepele. Karena, ini bukan masalah daerah semata, bukan hanya soal bupati arogan. Tetapi, jauh lebih besar dan serius dari itu.

Artikel terkait:
BI Rate Dipangkas Propertumbuhan, Harus Didukung Perbaikan Kebijakan Perpajakan
Kemenkeu Cuci Tangan, Melempar Bola Api?
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di berbagai daerah secara serentak mencerminkan keuangan negara dalam kondisi kritis. Indonesia masuk krisis fiskal.
Yang memprihatinkan, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mencoba lepas tanggung jawab. Lebih bahaya, Kemenkeu mengalihkan krisis fiskal yang merupakan permasalahan nasional menjadi permasalahan daerah, yang berpotensi besar memicu ketidakstabilan politik dan sosial di berbagai daerah.
Ugal-ugalan Tarik Utang
Penulis menganalisis, akar masalah krisis fiskal ini akibat penarikan utang secara ugal-ugalan selama sepuluh tahun, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. SMI tercatat pernah menjabat sebagai managing director dan chief operating officer World Bank Group pada tahun 2010–2016. (Kebijakan World Bank pada umumnya lebih dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara kreditor, terutama negara Barat sebagai pemegang saham terbesar, dibandingkan negara penerima pinjaman).
Utang pemerintah RI pun melonjak dari Rp 2.609 triliun pada 2014 menjadi Rp 8.680,13 triliun pada akhir 2024. Kenaikannya menembus 232,7%.
Dengan jumlah utang yang sangat besar tersebut, plus suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, sekitar rata-rata 7 persen per tahun, maka beban bunga pinjaman otomatis melonjak tajam. Inilah yang membuat fiskal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN) semakin tertekan.
Jumlah (beban) bunga utang melonjak dari Rp 133,4 triliun pada 2014 menjadi Rp 527,2 triliun pada 2024, atau naik menjadi 4 kali lipat dalam 10 tahun. Beban bunga utang yang sangat besar ini tentu saja sangat menekan APBN kita.
Di lain sisi, penerimaan pajak semakin melemah. Akibatnya sangat buruk. Penerimaan pajak terkuras untuk bayar bunga utang. Porsi penerimaan pajak untuk membayar bunga utang melonjak, dari hanya 11,6 persen pada 2014 menjadi 23,6 persen pada 2024.
Artinya, hampir seperempat dari penerimaan pajak pemerintah sudah habis untuk membayar bunga utang. Kondisi ini mencerminkan kondisi fiskal Indonesia sangat tidak sehat.
Kondisi fiskal yang terus melemah dan tidak sehat tersebut sudah berlangsung lama, secara konsisten. Artinya, kondisi ini merupakan permasalahan struktural, permasalahan fundamental.
Oleh karena itu, tanpa ada koreksi atau perbaikan secara struktural, maka krisis fiskal parah hanya tinggal menunggu waktu. Dan saat ini waktunya sudah dimulai, tahun 2025, Indonesia memasuki krisis fiskal.
Penerimaan pajak selama 6 bulan pertama tahun 2025 hanya mencapai Rp 985,2 triliun, turun 4,2 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Jumlah ini sangat rendah, hanya 8,48 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Berita terkait:
Beban Bunga Utang Pemerintah Hampir Rp 600 Triliun, Ini 6 Hal Perlu Diwaspadai di RAPBN 2026
Di lain sisi, pembayaran bunga utang naik cukup tajam, menjadi Rp 247,2 triliun selama periode Januari-Juni 2025, atau mencapai 25,1 persen dari penerimaan pajak, atau 2,1 persen dari PDB.
Daerah Dijadikan Kambing Hitam?
Kondisi fiskal seperti ini sangat tidak sehat. Krisis fiskal tidak terhindarkan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya 8,48 persen, sedangkan rasio pembayaran bunga utang pemerintah mencapai 2,13 persen, sehingga penerimaan pajak (net bunga pinjaman) yang dapat digunakan untuk belanja negara tersisa 6,35 persen saja.
Jumlah ini sangat rendah untuk negara bisa survived. Sebagai perbandingan, rasio penerimaan pajak (net bunga pinjaman) tahun 2008 dan tahun 2014 masing-masing mencapai 11,5 persen dan 9,6 persen.
Krisis fiskal 2025 yang tidak dapat dihindarkan ini sudah disadari petinggi otoritas fiskal. Nampaknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba mengalihkan krisis fiskal dari pusat ke daerah.
Pada awal Februari 2025, Sri Mulyani memotong dana ‘transfer ke daerah’ sebesar Rp 50,5 triliun atau sekitar 5,5 persen dari pagu anggaran. Di samping itu, Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga minta daerah kreatif mencari duit sendiri, jangan tergantung dari APBN.
Membuat Daerah Krisis
Padahal, dana APBN yang diterima pemerintah daerah, melalui ‘transfer ke daerah’, sebagian besar digunakan untuk belanja rutin. Oleh karena itu, pemotongan anggaran ‘transfer ke daerah’ membuat fiskal daerah menjadi kritis dan masuk krisis.
Ketika tiba-tiba Sri Mulyani secara eksplisit minta daerah mencari sumber pendapatan sendiri, maka cara yang paling mudah menaikkan pendapatan daerah melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Jumlah ini juga paling besar.
Anehnya lagi, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ini seperti ada yang menggerakkan. Seperti ada konsensus di antara pemerintah daerah tersebut.
Pertama, kenaikan Pajak dan Bumi Bangunan terjadi secara serentak di berbagai daerah. Kedua, jumlah kenaikan tersebut sangat fantastis dan tidak masuk akal, mencapai beberapa ratus persen.
Kenaikan pajak yang sangat tinggi ini dipastikan akan memicu protes keras dari penduduk setempat, yang bisa menjelma menjadi kerusuhan. Dan itu terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kemungkinan besar protes ala Pati akan diikuti oleh daerah-daerah lain yang juga menaikkan pajak dalam jumlah yang tidak wajar, apabila tidak segera dikoreksi atau dibatalkan. Pertanyaannya, siapa yang menggerakkan kenaikan pajak yang tidak wajar tersebut di berbagai daerah? Siapa yang menunggangi krisis fiskal untuk menciptakan kegaduhan politik?
Keresahan masyarakat yang tidak tertangani ini berisiko menimbulkan instabilitas sosial-politik, yang dalam jangka panjang bahkan dapat mengancam integrasi nasional dan kohesi negara. Oleh karena itu, segera cari dan adili penunggang krisis fiskal dan pemicu kegaduhan sosial di berbagai daerah!
🔎
19 Agustus 2025

2 thoughts on “Cari dan Adili Penunggang Krisis Fiskal dan Pemicu Kegaduhan Sosial Daerah”