Ilustrasi pengeboran minyak dan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Indonesia. Foto: esdm.go.id.
(REFLEKSI AKHIR TAHUN – TULISAN 2)
UKMDANBURSA.COM – Misinvoicing disinyalir banyak terjadi pada ekspor komoditas penting Indonesia seperti minyak dan gas (migas). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor migas kita cukup besar, menembus US$ 15,88 miliar atau setara Rp 265 triliun tahun lalu.
Padahal, jika semua ekspor komoditas strategis wajib dengan letter of credit (L/C), maka pengawasan penerimaan negara berpotensi lebih kuat. Ini karena L/C mempersempit sebagian celah manipulasi nilai transaksi.
Artinya, ada peluang tambahan realisasi penerimaan negara yang signifikan bila pengawasan kian diperketat. Dana ini bisa menjadi salah satu sumber untuk pembangunan mitigasi perubahan iklim, guna melindungi nyawa rakyat dan pembangunan yang sudah susah payah dilakukan 80 tahun Indonesia merdeka.
Baca Tulisan 1:
Prabowo Jadilah Bapak Mitigasi Perubahan Iklim, Selamatkan Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Indonesia memang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mewajibkan ekspor beberapa komoditas tertentu menggunakan L/C sebagai metode pembayaran. Ini termasuk mineral, batu bara, dan crude palm oil atau produk sawit.
Ini berarti L/C harus digunakan dan dicantumkan pada dokumen ekspor agar barang tersebut bisa dikapalkan. Ketentuan itu bertujuan antara lain memverifikasi harga ekspor secara jelas, dan mendukung pencatatan devisa yang masuk ke dalam negeri. L/C tentu saja bukan satu-satunya solusi, tetapi dapat menjadi instrumen tambahan dalam sistem pengawasan ekspor industri ekstraktif, yang punya dampak besar terhadap lingkungan bahkan sekalipun regulasi sudah ditaati.
Sayangnya, ekspor migas sudah lama tidak kena lagi wajib L/C. Padahal, under-invoicing ekspor migas adalah praktik manipulasi nilai ekspor yang sangat merugikan negara, dengan potensi kerugian bisa puluhan triliun rupiah setahun. Ini bahkan tidak hanya mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga dapat menjadi sumber aliran dana gelap yang merusak perekonomian nasional maupun stabilitas politik dan keamanan.
Sementara itu, berdasarkan data NEXT Indonesia Center yang dilansir VOI, potensi misinvoicing ekspor RI diperkirakan mencapai US$ 654,5 miliar atau sekitar Rp 10.000 triliun dalam satu dekade terakhir. Dari angka itu, migas menjadi salah satu komoditas terbesar yang mengalami under-invoicing.
Alokasi ke Lebih Produktif
Alternatif lain untuk pendanaan pembangunan infrastruktur mitigasi perubahan iklim adalah alokasi anggaran atau utang yang lebih produktif. Misalnya, proyek pembangkit listrik renewable energy untuk transisi energi ramah lingkungan yang diperlukan Indonesia jauh lebih produktif, dari pembangunan kereta api cepat.
Alokasi anggaran memang seharusnya diarahkan ke sektor yang lebih produktif, misalnya pembangunan power plant energi terbarukan yang memberikan dampak ekonomi nasional lebih luas, dibanding proyek kereta api cepat yang bersifat regional. Dari perspektif produktivitas fiskal, pembangunan pembangkit listrik EBT ini lebih efektif karena menopang aktivitas ekonomi lintassektor, berbeda dengan kereta api cepat yang manfaatnya terbatas di koridor tertentu.
Artikel pilihan:
Strategic Diamond dan Peran MenPANRB COO Pemerintahan

Belum lagi dengan kelimpahan sumber energi EBT di Tanah Air, yang berarti penggunaannya mengurangi emisi karbon untuk memerangi global warming, sekaligus memperkuat ketahanan dan ketangguhan energi Indonesia. Kita bisa mengurangi ketergantungan impor migas yang menjadi ancaman laten dalam pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri maupun pemborosan devisa, yang memperlemah stabilitas rupiah.
Contoh lain, investasi pada infrastruktur pengendalian banjir—seperti pelebaran dan pengerukan sungai hingga muara dan pembangunan gorong-gorong jalan yang memperlancar aliran air hujan—juga lebih produktif. Infrastruktur vital ini mencegah kerugian ekonomi dan sosial berskala luas, dibanding pembangunan rumah, apalagi jika tak terintegrasi dengan perencanaan tata kota yang baik. ***

8 thoughts on “Wajib L/C Ekspor Migas Bisa Tambah Penerimaan Negara Puluhan Triliun Rupiah”