OJK dan Bappebti menuntaskan peralihan ppengawasan aset kripto dan keuangan digital yang lain. Foto: OJK/ukmdanbursa.com.
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan peralihan pengawasan aset kripto dan keuangan digital yang lain dari Bappebti. OJK menegaskan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian serta pengelolaan risiko serta pelindungan investor atau konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Hingga kini, di berbagai negara masih banyak terjadi kasus penipuan kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, penuntasan peralihan pengawasan itu merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional. Ini juga bentuk sinergi erat antara OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“OJK bersama Bappebti memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Penandatanganan addendum BAST bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berita terkait:
OJK Wajibkan Penyelenggara Perdagangan Kripto Kompeten dan Berintegritas, Kapan?
Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi. Hadir menyaksikan antara lain Hasan Fawzi.
Perluas Ruang Lingkup
Penandatanganan addendum BAST tersebut menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital kepada OJK mulai 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.
Hasan menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto di Tanah Air. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Berita terkait:
Astra Otoparts (AUTO) Solid Mengarungi Fluktuasi Ekonomi, Ekspor Melejit
Sementara itu, Tirta Karma menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. “Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” katanya.
Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto. Hal ini sesuai dengan amanat UU P2SK.
“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.
Penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK. OJK dan Bappebti juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.
Kasus Pendiri AML Bitcoin
Sementara itu, Rowland Marcus Andrade, pendiri AML Bitcoin, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun atas penipuan sebesar US$ 10 juta dengan modus pencucian uang melalui investasi kripto palsu. Hal itu diumumkan US Department of Justice, Selasa waktu setempat.
Penipuannya itu termasuk klaim bahwa Otoritas Terusan Panama telah menyetujui penggunaan AML Bitcoin sebagai metode pembayaran bagi kapal-kapal yang melintasi terusan tersebut. Padahal, persetujuan itu tidak pernah ada.
Sebagaimana dilansir Crypto News, temuan pengadilan mengungkap Andrade telah menghabiskan lebih dari US$ 2 jutadari dana investor untuk keperluan pribadi. ini terutama untuk membeli dua properti di Texas dan dua kendaraan mewah.
Sementara hukuman penjara Andrade akan dimulai pada 31 Oktober 2025, sidang terpisah yang dijadwalkan pada 16 September 2025 diagendakan membahas penggantian kerugian kepada para korban dan penyitaan aset milik Sang Penipu. Hukuman penjara tujuh tahun yang dijatuhkan kepada Andrade ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman lebih dari 17 tahun dalam berkas yang diajukan pada 22 Juli.
