Tri Winarno. Foto: Istimewa.
Oleh Tri Winarno,
mantan Ekonom Senior Bank Indonesia
UKMDANBURSA.COM – Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu inovasi perpajakan yang paling banyak diterapkan dalam 70 tahun terakhir. Pertama kali diujicobakan pada awal 1950-an di Pantai Gading – yang saat itu merupakan koloni Prancis –, secara bertahap diperkenalkan di seluruh Prancis dari tahun 1954 hingga diadopsi secara resmi pada tahun 1966.
Pajak ini telah diadopsi oleh 175 negara, kecuali Amerika Serikat. Di banyak negara maju dan berkembang, PPN merupakan sumber utama penerimaan pajak, melampaui pajak penghasilan badan dan pribadi.

Artikel pilihan:
Putting “Indonesia Incorporated” into Action: Driving Synergy for Speed and Sustainability
Perlu Dikaji Ulang
Daya tarik global PPN terletak pada fitur intrinsiknya. Sebagai pajak atas konsumsi rumah tangga final, PPN menyediakan basis pendapatan yang stabil bagi pemerintah.
Mekanisme debit-kreditnya, yang diterapkan di seluruh rantai nilai, mencegah beban pajak kumulatif yang dulu umum terjadi pada pajak omzet dan pajak penjualan. Metode ini tidak hanya memastikan netralitas tetapi juga memperkuat kepatuhan: dengan memeriksa silang transaksi antara pemasok dan pelanggan, PPN menghasilkan aliran pendapatan yang lebih andal bahkan dalam kasus kegagalan bisnis atau penipuan.
Penyebaran PPN berkaitan erat dengan liberalisasi perdagangan, seiring negara-negara berkembang mengurangi tarif dan terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dengan menyusutnya pendapatan tarif, PPN—yang bertumpu pada konsumsi domestik dan dipungut di perbatasan—menawarkan alternatif yang ampuh yang mampu mengimbangi dan bahkan melampaui pendapatan bea cukai yang hilang.
Artikel pilihan:
Bunga Pinjaman Cina 20-34 Kali Jepang, Proyek Kereta Cepat Terindikasi Mark Up dan Dikorupsi?
Namun, setelah puluhan tahun digunakan secara luas, PPN perlu dikaji ulang. Sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai studi terbaru , hasilnya beragam. Di negara-negara maju, PPN efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, mendukung industrialisasi, dan mendorong diversifikasi.
Sebaliknya, di negara-negara berkembang yang kaya sumber daya, PPN belum memberikan manfaat yang diharapkan. Bahkan, gagal menutupi pendapatan tarif yang hilang dan menyebabkan pemerintah mengalami defisit fiskal yang signifikan.
Kebutuhan Mobilisasi Dana Domestik
Belakangan, dengan pemangkasan anggaran bantuan luar negeri oleh pemerintah donor, kebutuhan untuk memobilisasi sumber daya domestik, terutama melalui perpajakan, menjadi semakin krusial. Urgensi ini ditegaskan kembali pada Konferensi Internasional Ketiga tentang Pembiayaan Pembangunan di Addis Ababa pada tahun 2015 dan Konferensi Keempat di Seville pada bulan Juli. Kedua pertemuan tersebut menyoroti pentingnya pendapatan domestik dalam mencapai Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Di sisi lain, meski berdampak positif terhadap penerimaan pajak, PPN telah menimbulkan konsekuensi struktural yang tidak diinginkan bagi negara-negara berkembang yang kaya sumber daya. Pasalnya, PPN dirancang hanya untuk konsumsi domestik: ekspor dikecualikan. Berdasarkan prinsip tujuan, eksportir bahkan berhak atas pengembalian penuh PPN yang dibayarkan untuk peralatan dan barang setengah jadi.
Dikombinasikan dengan pengurangan tarif, kerangka kerja ini telah menurunkan biaya ekstraksi sumber daya dan memperdalam ketergantungan negara-negara berkembang tersebut pada ekspor bahan mentah yang belum diolah seperti minyak dan mineral, alih-alih mendorong industri yang dapat memberikan nilai tambah. Akibatnya adalah “kutukan sumber daya”: siklus yang saling memperkuat akibat diversifikasi terbatas dan keterbelakangan ekonomi.
Perlu Adaptasi
Temuan kami menunjukkan masalah mendasar: sistem perpajakan tidak bisa begitu saja ditransplantasikan secara besar-besaran dari satu negara ke negara lain. Karena alasan ini, PPN telah mengalami berbagai adaptasi sejak diperkenalkan pada awal 1950-an, untuk mencerminkan konteks nasional yang berbeda-beda dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tiongkok memberikan contoh yang jelas. Ketika negara tersebut menerapkan PPN dengan tarif 17% pada tahun 1994, awalnya Tiongkok berpegang teguh pada prinsip tujuan, memberikan pengembalian penuh PPN yang dibayarkan untuk input dan peralatan kepada eksportir. Namun, hanya dua tahun kemudian, pemerintah Tiongkok mulai membatasi pengembalian PPN untuk ekspor tertentu, sebagai respons terhadap tekanan anggaran yang signifikan.
Seiring waktu, apa yang awalnya merupakan langkah darurat berkembang menjadi instrumen eksplisit kebijakan industri Tiongkok, yang digunakan secara bergantian untuk mendorong ekspor dan meningkatkan pendapatan pajak, tergantung pada kondisi ekonomi. Pada Desember 2024, misalnya, Tiongkok menghentikan penggantian PPN bagi eksportir tembaga dan aluminium. Meskipun hal ini meningkatkan biaya pengiriman bahan baku ke luar negeri, hal ini juga menciptakan insentif yang kuat untuk memprosesnya di dalam negeri, yang memungkinkan Tiongkok memperoleh nilai yang lebih besar dalam rantai pasoknya sendiri.
Pengalaman Tiongkok menawarkan model yang bermanfaat bagi negara-negara kaya sumber daya alam, yang berupaya menyesuaikan PPN mereka agar sesuai dengan tujuan fiskal dan pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa, dengan perancangan dan implementasi yang cermat, pajak tersebut dapat dibentuk kembali untuk mendorong industrialisasi, mendorong diversifikasi, dan mencapai stabilitas ekonomi jangka panjang.

Bagi negara-negara berkembang – yang banyak di antaranya kini bergulat dengan kendala anggaran yang berat dan kebutuhan untuk menciptakan lapangan kerja yang produktif dan bergaji tinggi bagi populasi yang terus bertambah – pelajarannya jelas: untuk memutus siklus ketergantungan yang menghambat, mereka harus mereformasi PPN. PPN harus dijadikan alat kebijakan yang menopang penyerapan tenaga kerja, memacu pertumbuhan ekonomi yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat banyak.
Dan kalau PPN sudah dinaikkan seperti di Indonesia, lebih bijak tidak usah diturunkan lagi. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan kita masih memerlukan sumber pendanaan dalam negri agar tidak bergantung pada utang.
Jakarta, November 2025

1 thought on “Inilah Reformasi Pajak Pertambahan Nilai yang Dibutuhkan untuk Dorong Pertumbuhan”