Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Foto: Dokumentasi pribadi/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director Political Economy and Policy Studies
UKMDANBURSA.COM – Menjelang akhir Februari 2025, Muhamad Kerry Adrianto Riza dan beberapa pihak lain — termasuk beberapa pejabat PT Pertamina (Persero) — ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kerry dituduh melakukan mark-up kontrak shipping minyak mentah dan terlibat dalam melakukan praktik oplosan bahan bakar minyak (BBM). Setelah sekitar delapan bulan ditahan, Kerry dan tersangka lainnya akhirnya menjalankan persidangan, yang mengejutkan, dakwaan dalam sidang perdana jauh berbeda dari sangkaan awal pada saat penahanan.
Penulis menyimpulkan, tidak ada cukup bukti permulaan pada saat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kerry dan para tersangka lain pada akhir Februari 2025. Artinya, penetapan tersangka dan penahanan tersebut sebenarnya tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.
Dakwaan jaksa penuntut umum kemudian beralih menjadi pengaturan pengadaan (tender rigging) sewa kapal serta penyewaan tidak sah atas terminal bahan bakar minyak. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sangat panjang.
Salah satu butir dakwaan: Kerry sebagai beneficial owner meminta pejabat Pertamina menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam perjanjian Kerja Sama Penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak, sehingga pada akhir perjanjian aset terminal bahan bakar minyak Merak tidak menjadi milik Pertamina. Tindakan ini menurut pendapat JPU merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara.
Artikel pilihan:
Prabowo Jadilah Bapak Mitigasi Perubahan Iklim, Selamatkan Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi

Kekeliruan Fatal Dakwaan
Penulis menilai, pendapat JPU tersebut merupakan kekeliruan fatal, membahayakan penegakan hukum di Indonesia. Penjelasannya sebagai berikut:
Pertama, frasa “menghilangkan klausul kepemilikan aset” terkesan sengaja dipilih untuk menekankan konotasi negatif, untuk menggiring opini seolah-olah terjadi “penghapusan” klausul dari perjanjian yang sudah sah dan final secara ilegal. Pemilihan frasa ini menyesatkan.
Artikel pilihan:
Wajib L/C Ekspor Migas Bisa Tambah Penerimaan Negara Puluhan Triliun Rupiah
Penulis menilai tidak pernah ada perjanjian penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM yang ditandatangani kedua belah pihak yang memuat klausul “kepemilikan aset”. Artinya, tidak ada “penghilangan” apa pun.
Tuduhan “menghilangkan klausul kepemilikan aset” itu tidak sesuai fakta peristiwa dan fakta hukum. Dengan demikian, dakwaan ini harus diabaikan dan dinyatakan gugur.
Kedua, perubahan atau penyesuaian butir-butir kesepakatan pada tahap penjajakan, misalnya pada tahap Nota Kesepahaman (MoU) menuju perjanjian final, seandainya ada, merupakan praktek yang wajar, sah, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum, atau perbuatan pidana.
Ketiga, tidak adanya klausul “kepemilikan aset” dalam perjanjian sewa yang disepakati kedua belah pihak tidak bisa dijadikan unsur sebagai kerugian keuangan negara. Karena, aset terminal tersebut bukan milik Pertamina (baca: negara), dan tidak pernah menjadi milik Pertamina (negara).
Dalam praktiknya, Pertamina banyak terikat perjanjian sewa aset jangka panjang dengan pihak ketiga (misalnya sewa kapal tanker) tanpa klausul “kepemilikan asset”. Praktik tersebut faktanya tidak pernah menjadi masalah hukum.
Keempat, klausul kepemilikan aset umumnya relevan hanya dalam skema tertentu seperti Build-Operate-Transfer (BOT), di mana sebagian aset, misalnya lahan, sejak awal memang milik Pertamina atau negara.
Berdasarkan uraian dan fakta di atas, frasa “menghilangkan klausul kepemilikan aset” tidak sesuai fakta dan menyesatkan. Penulis menilai, tuduhan tersebut dibangun di atas asumsi subyektif dan mencerminkan upaya mencari-cari kesalahan yang tidak ada, sehingga wajib dinyatakan gugur. ***

1 thought on “Tuduhkan Kerry Hilangkan Kepemilikan Aset dalam Perjanjian dengan Pertamina Keliru”