Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Foto: Dokumentasi pribadi/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
UKMDANBURSA.COM – Thomas Trikasih Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan dan ditiadakan. Ia dibebaskan dan tuntutan pidana terhadapnya tidak lagi dilanjutkan.
Kasus hukum persetujuan impor gula yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Perdagangan era Pemerintahan Joko Widodo ini sangat ruwet. Karena dipolitisasi, karena dikriminalisasi. Karena sesuatu yang tidak ada tetapi mau diada-adakan, pasti ruwet.
Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas pemberian izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Dakwaannya bukan lantaran untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi karena menguntungkan pihak lain, yakni perusahaan gula yang diberi persetujuan impor, yang didakwakan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) era Pemerintahan Jokowi itu sempat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong dijatuhi hukuman, meski hakim menyebut ia tidak menikmati uang hasil korupsi.

Berita terkait:
Didakwa Korupsi Importasi Gula Mentah, Inilah Pledoi Lengkap Tom Lembong
Satu Rangkaian
Dalam hal ini, kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan perusahaan gula yang mendapat persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan. Kasus ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.
Artinya, kalau Tom Lembong dinyatakan hakim bersalah, maka perusahaan gula juga bersalah. Bahkan untuk melengkapi ‘kriminalisasi’ kepada Tom Lembong, direktur dari delapan perusahaan gula rafinasi (dan satu direktur perusahaan gula ex tebu ) ikut dipenjara. Masih belum cukup, perusahaan gula rafinasi dipaksa membayar ‘uang jaminan’ sebanyak Rp 515 miliar, yaitu jumlah yang direkayasa sebagai kerugian keuangan negara.
Untuk melengkapi kriminalisasi, uang jaminan dikatakan (baca: direkayasa) sebagai uang sitaan. Untuk ‘framing’, seolah-olah memang telah terjadi korupsi. Sangat jahat sekali.
Kasus kriminalisasi yang menjerat Tom Lembong mendapat sorotan publik dan media internasional secara luas. Nampaknya, Presiden Prabowo juga memberi perhatian cukup besar terhadap kasus Tom Lembong ini.

Berita pilihan:
Melonjak 11,5%, Realisasi Investasi Triwulan II Tembus Rp 477,7 Triliun
Namun, kalau Tom Lembong tidak bersalah, maka perusahaan gula juga tidak bersalah. Dan, kalau kasus hukum Tom Lembong gugur, maka kasus hukum perusahaan gula (yang didakwakan diuntungkan oleh Tom Lembong) otomatis juga gugur.
Abolisi Disetujui DPR
Presiden Prabowo mungkin tidak tahan melihat tontonan murahan pengadilan Tom Lembong. Presiden akhirnya memberi abolisi kepada Tom Lembong, dan disetujui DPR, pada 31 Juli 2025. Dengan pemberian abolisi, semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong (dalam kasus pemberian persetujuan impor gula kristal mentah) ditiadakan.
Sebagai konsekuensi logis, maka proses hukum dan akibat hukum terhadap perusahaan gula juga harus ditiadakan. Artinya, proses persidangan terhadap sembilan perusahaan gula yang sedang berjalan harus segera dihentikan.
Pasalnya, kasus hukum Tom Lembong dan perusahaan gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa hukum. Kasus ini tidak terpisahkan dari dan lainnya. Bahkan, kasus dakwaan kepada direktur perusahaan gula tersebut hanya merupakan buntut dari dakwaan kepada Tom Lembong.
Oleh karena itu, kalau kasus hukum terhadap Tom Lembong ditiadakan: dihentikan, maka kasus hukum terhadap direktur perusahaan gula juga harus ditiadakan, alias dihentikan. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung wajib memerintahkan agar semua direktur yang masih ditahan tersebut harus segera dibebaskan.
Kalau tidak, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa dianggap membangkang terhadap (keputusan) Presiden Prabowo.
Semoga pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum, agar bertindak profesional, sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada lagi kriminalisasi kasus hukum.
Peristiwa ini juga sekaligus bisa dimaknai sebagai tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia. Ketika Jokowi tidak ada pengaruh lagi dalam bidang hukum, berarti secara efektif hak dan kewajiban hukumnya sama dengan masyarakat lainnya, termasuk bila menghadapi dugaan pidana maupun tuntutan perdata.
2 Agustus 2025

3 thoughts on “Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Hukum Perusahaan Gula Wajib Dihentikan?”