JAKARTA, ukmdanbursa.com – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, perusahaan yang menerima insentif fiskal hukumnya wajib bekerja sama dan bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, lanjutnya, menjadi momentum penting untuk memperkuat peran UMKM dalam hilirisasi nasional serta investasi berkelanjutan.
“Ini akan terus berkelanjutan dan berkesinambungan. Kami sudah membuat peraturan dan disempurnakan lagi dengan menambahkan klausul disabilitas. Kita tambahkan untuk memberikan peran yang lebih besar pada disabilitas,” katanya dalam Forum Peningkatan Kompetensi UMKM di Auditorium Nusantara, Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, 21 Agustus 2025.

Artikel terkait:
BI Rate Dipangkas Propertumbuhan, Harus Didukung Perbaikan Kebijakan Perpajakan
Sumbangan UMKM terhadap Ekspor 16%
Rosan juga menegaskan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Kurang lebih ada 65 juta UMKM di Indonesia dan penyerapan tenaga kerjanya sekitar 97% atau 117 juta pekerja.
“Sedangkan peran UMKM terhadap ekonomi atau PDB (Produk Domestik Bruto) kita mencapai 61%. Tapi, (kontribusi) untuk ekspor Indonesia hanya 16%,” ungkap Menteri Rosan.
Itulah sebabnya, lanjut Rosan, tema yang diusung dalam forum tersebut adalah UMKM Go Global: Kreatif, Berkualitas, dan Siap Ekspor. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama agar peran UMKM bisa lebih ditingkatkan.
“Kami menginginkan UMKM kita ke depannya lebih sedikit, karena harus naik kelas,” ucapnya.
Berita pilihan:
RAPBN Anggarkan Ketahanan Pangan Rp 164,4 Triliun, Indonesia Percepat Swasembada Tahun Ini
10 Penandatanganan Kerja Sama
Pada kesempatan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi juga mengungkapkan adanya 10 penandatanganan kerja sama kemitraan antara usaha besar dengan UMKM, yang di antaranya ada dari UMKM penyandang disabilitas.
“Kita juga tambahkan untuk memberikan peran yang lebih besar pada disabilitas. Dari 10 itu, ada 2 yang dari disabilitas yaitu UMKM binaan dari Mayora dan Chandra Asri, kita harus memberikan peran yang sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, forum ini diharapkan mampu mendorong UMKM Indonesia untuk naik kelas dan siap bersaing di pasar global. Upaya peningkatan kompetensi, digitalisasi, serta kolaborasi usaha besar–UMKM diyakini akan memperkuat hilirisasi nasional sekaligus membuka peluang ekspor produk kreatif Indonesia.
Ia juga menuturkan, forum ini menghadirkan tiga agenda utama, yaitu:
- Penandatanganan Perjanjian Kemitraan antara 10 usaha besar dan 10 UMKM senilai Rp 58,7 miliar, termasuk dua kemitraan sukarela dengan UMKM penyandang disabilitas binaan Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI.
- Talkshow Peningkatan Kompetensi UMKM dengan narasumber dari kementerian/lembaga, perbankan, dan praktisi bisnis, fokus pada sektor kriya dan beauty & wellness. Acara diikuti oleh 125 UMKM, termasuk 25 UMKM penyandang disabilitas.
- Bazar UMKM yang menampilkan 47 stan produk unggulan dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, fashion, kriya, kecantikan, hingga sembako murah.
Selain itu, ada kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 150 penyandang disabilitas. Ini sebagai wujud kepedulian dan komitmen keberlanjutan.
64,5% Perempuan
Sementara itu, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekaligus Ketua Bidang Standardisasi Dekranas Ayu Heni Rosan menekankan pentingnya peran perempuan dalam ekosistem UMKM. “64,5% dari sekitar 65 juta UMKM yang ada di Indonesia dilakukan oleh perempuan. Indonesia menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di ASEAN, salah satunya karena kontribusi dari para perempuan. Artinya, ketika kita memberdayakan dan meningkatkan kompetensi UMKM, sesungguhnya kita sedang menguatkan pilar keluarga dan komunitas. Ibu-ibu tidak sekadar membantu suami, tetapi berpotensi menjadi CEO sekaligus penggerak ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ayu juga mengajak seluruh pihak untuk memperhatikan serta memberi solusi terhadap tantangan nyata yang dihadapi UMKM perempuan. Ini mulai dari keterbatasan akses permodalan, literasi keuangan, hingga beban ganda sebagai ibu rumah tangga dan pelaku usaha.

1 thought on “Perusahaan Penerima Insentif Wajib Bermitra dengan UMKM”