Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto. Foto: Istimewa.
Oleh Ryan Kiryanto,
Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI
UKMDANBURSA.COM – Bank Indonesia dalam rapat 19-20 Agustus 2025 telah memangkas lagi 25 bps BI-Rate maupun suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility, masing-masing menjadi 5,00%, 4,25%, dan 5,75%. Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI itu secara gamblang menunjukkan stance kuat Bank Sentral yang pro-growth.
Hal ini tentu saja dengan pertimbangan rasional bahwa realisasi maupun ekspektasi inflasi masih dalam target BI, yang 2,5 +/- 1%. Selain itu, nilai tukar rupiah relatif stabil dan berada dalam kisaran asumsi APBN 2025, serta perlunya stimulus untuk mendorong perekonomian nasional.

Berita terkait:
Korban Scam Rugi Rp 4,6 Triliun, Program Penjaminan Polis Baru akan Diluncurkan 2028
Dorong Kredit Investasi
Penulis menilai, keputusan BI tersebut betul-betul terukur, terarah, dan konstruktif bagi para pelaku ekonomi dan perbankan. Stance kebijakan moneter longgar atau dovish policy ini memang sangat dibutuhkan untuk mampu menghela sektor riil, sekaligus mengharmonisasikan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah yang juga countercyclical (propertumbuhan).
Menariknya, disebutkan dalam risalah rapat RDG BI tersebut terkait terbukanya ruang penurunan BI Rate lebih lanjut. Dengan demikian, pelaku perbankan secara bertahap diharapkan akan menyesuaikan suku bunga (simpanan dan kredit) yang lebih akomodatif, guna merangsang pelaku dunia usaha meningkatkan permintaan fasilitas kredit.
BI mencatat, suku bunga deposito 1 bulan mulai menurun, dari 4,85% pada Juni 2025 menjadi 4,75% pada Juli 2025. Sementara itu, penurunan suku bunga kredit perbankan masih berjalan lambat.
Pada Juli 2025, suku bunga kredit tercatat sebesar 9,16%, masih relatif sama dengan bulan sebelumnya. BI memandang suku bunga kredit perbankan perlu terus diturunkan, sehingga dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit/pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kredit perbankan pada Juli 2025 juga hanya tumbuh 7,03% (year on year), menurun dibandingkan Juni lalu 7,77% (yoy). Dari sisi penawaran, di tengah penurunan suku bunga moneter, pelonggaran likuiditas, dan insentif kebijakan makroprudensial yang ditempuh BI, perilaku perbankan justru cenderung berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Ini antara lain tecermin pada standar penyaluran kredit (lending standard) yang meningkat. Bahkan, perbankan lebih memilih menempatkan kelebihan likuiditas pada surat-surat berharga.
Artikel terkait:
Siapa Biang Kerok 60 Pabrik TPT Tutup dan 250 Ribu Pekerja Kena PHK?
Padahal, permintaan terutama kredit produktif — yaitu kredit investasi dan kredit modal kerja — diharapkan dapat didongkrak seiring ekspansi produksi atau bisnis para pengusaha. Di sinilah harmoni kebijakan moneter dan fiskal (termasuk kebijakan perpajakan) tentunya sangat dibutuhkan, dengan didukung aspek kepastian hukum dan kebijakan, stabilitas sosial dan politik, serta birokrasi dan regulasi perizinan investasi yang ramah investor.
Dengan demikian, investor asing dan domestik tertarik menanamkan modal dan berusaha di Indonesia. Selain itu, bauran kebijakan yang pro-growth ini juga sangat relevan dan antisipatif dalam kerangka meringankan beban tambahan yang dipikul pengusaha RI, terutama eksportir yang kena dampak penaikan tarif impor ‘resiprokal’ Presiden Amerika Serikat Donald Trump 19%.

2 thoughts on “BI Rate Dipangkas Propertumbuhan, Harus Didukung Perbaikan Kebijakan Perpajakan”