
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Image: OJK.
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Asharyanto Gunadi untuk menjabat chief executive officer di JTA Investree Doha Consultancy. Adrian merupakan mantan direktur utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian. Ia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
“Menyikapi pemberitaan di media massa, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr Adrian untuk menjabat sebagai chief executive officer di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (26/7/2024) malam.
Berita terkait:
Pekan Made in America, Propekerja dan Prokeluarga
Sebagaimana diketahui, lanjut Ismail, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree, dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Hal ini karena Investree tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Dorong Pemulangan Adrian
Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. “Otoritas akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Berita terkait:
OJK Wajibkan Penyelenggara Perdagangan Kripto Kompeten dan Berintegritas, Kapan?
OJK, tegas dia, berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Pihaknya akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.