Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API. Foto: Instagram.
Oleh Danang Girindrawardana,
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia*
dan Dewan Pakar Apindo
UKMDANBURSA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
Mengenai keputusan tersebut, kami, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), perlu menyampaikan masukan 3 hal kepada Presiden Prabowo. Yang pertama, kami mendorong pemerintah untuk mengawasi implementasi PP Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, karena PP ini bisa menjadi pisau bermata dua yang membahayakan pihak pekerja dan pihak dunia usaha.
Meski dalih yang digunakan pemerintah adalah menjaga daya beli pekerja atau buruh, API menilai PP yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2025 itu berpotensi besar menjadi pisau bermata dua yang bisa melukai kedua pihak, kalangan buruh maupun dunia usaha. Menjaga daya beli pekerja tentu saja penting, namun daya tahan dunia usaha juga harus diperhatikan.
Pasalnya, pada dasarnya, pemberi kerja adalah dunia usaha, bukan pemerintah secara langsung. Sehingga, kalau pemerintah hanya memperhatikan kepentingan pekerja atau buruh secara sepihak, maka dunia usaha akan tidak mampu bertahan dan akhirnya justru mengurangi jumlah pekerja dan kemudian dampaknya pastilah pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penyerapan tenaga kerja semakin rendah.
Artikel pilihan:
Akankah AI mampu Mendemokratisasi Akses ke Pembiayaan Ekuitas

Kondisi Industri Tak Sama
Sebagaimana kita pahami bersama, pengaturan pengupahan di Indonesia tidak membedakan jenis-jenis industri. Padahal, antara industri sektor padat karya dan sektor padat teknologi misalnya, merupakan dua dimensi yang berbeda. Sektor padat karya menampung pekerja dalam jumlah besar dan lentur dengan ketersediaan tenaga kerja berpendidikan rendah dan menengah. Tetapi, sektor padat teknologi membutuhkan tenaga kerja selektif berpendidikan tinggi dan dalam jumlah lebih sedikit.
Karena itu, mustinya, pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang berbeda untuk sektor yang berbeda. Hal ini tetap akan bisa dilakukan tanpa mengesampingkan kesejahteraan pekerja.
Terkait dengan beban industri padat karya tekstil dan garmen saat ini, secara khusus kami asosiasi pertekstilan menyampaikan kekhawatiran massal dari para pengusaha tekstil dan garmen. Hal ini harus menjadi pertimbangan pemerintahan Presiden Prabowo, mengingat tahun lalu pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penaikan upah pekerja sebesar 6,5%, yang telah mengakibatkan keruntuhan beberapa industri tekstil dan garmen skala nasional.
Apalagi nanti ditambah kenaikan UMP pada tahun 2026, berapa lagi korban industri tekstil dan garmen yang akan berjatuhan? Dan, korban pertama adalah para pekerja, alih-alih mendapatkan kenaikan pendapatan, justru malah kehilangan mata pencaharian.
Artikel pilihan:
Tatyana dan Perjuangan Perempuan dalam Diplomasi Ekonomi Indonesia
Impor Makin Merajalela
Kedua, tekstil dan garmen impor akan semakin meraja lela di pasar domestik, karena kenaikan biaya produksi di dalam negeri mendorong kenaikan harga produk nasional. Pasalnya, produsen akan secara alami terdorong untuk mengurangi kerugian dari dampak kenaikan biaya produksi dengan menaikkan harga jual.
Hal ini semakin menghantam produk industri padat karya dalam negeri, karena bakal terjadi predatory pricing yang tidak akan mampu dikontrol pemerintah. Importasi barang semakin membanjir.
Padahal, terkait masalah importasi barang jadi berupa tekstil garmen ini, masih terdapat celah regulasi melalui penggunaan IKM skala kecil untuk melakukan perdagangan dan distribusi barang impor secara luas di pasar domestik, dengan beban pajak yang sangat minimal. Skema ini awalnya untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih produktif dan penciptaan nilai tambah domestik, namun kemudian malah berpotensi menyimpang dari tujuan awal, menimbulkan distorsi persaingan usaha, serta melemahkan daya saing industri dalam negeri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara proporsional.
Masalah itu berangkat dari pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP No 23 Tahun 2018. Beleid ini menetapkan penghasilan dari usaha Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%, yang menurut Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, tanpa pembedaan jenis kegiatan usaha maupun asal barang. Hal ini juga diatur oleh UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara, kepatuhan IKM dan UMKM terhadap regulasi ketenagakerjaan juga banyak disinyalir minimalis.
Usul Alfa Maksimal 0,5
Ketiga, kami perlu menyampaikan bahwa penggunaan Alfa sebagai amanat PP No 46 Tahun 2025 dengan rentang nilai Alpha (α) sebesar 0,5 hingga 0,9 itu didelegasikan kepada gubernur dan mendapat masukan bupati atau walikota. Hal delegatif ini akan mengakibatkan terjadi lagi potensi politisasi upah, menjadi bagian politik praktis demi kekuasaan, bukan benar-benar dilandasi kepentingan pertumbuhan iklim investasi dan ekonomi. Artinya, pemerintah pusat masih gamang menetapkan kebijakan nasional yang kokoh dalam politik pembangunan ekonomi negara.
Tiga hal tersebut perlu mendapatkan atensi setulusnya dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah dan pekerja. Pasalnya, kepentingan nasional kita adalah menciptakan iklim investasi, serapan tenaga kerja, dan diiringi pertumbuhan ekonomi yang mampu menyejahterakan semua kalangan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha.
Dalam forum tripartit nasional, dunia usaha sudah mengusulkan agar nilai Alpha berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, hal ini sudah memperhatikan kepentingan pekerja. Apalagi, kenaikan upah meskipun diarahkan kepada pekerja tahun pertama, pasti akan dibarengi dengan kenaikan upah sundulan berdasarkan skala SUSU (Struktur dan Skala Upah).
Selain itu, kenaikan upah pasti dibarengi dengan kenaikan tunjangan wajib misalnya berupa premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang saat ini masih berdasarkan prosentase penghasilan. Jadi, beban perusahaan tidak hanya dari kenaikan upah, tetapi juga dari kenaikan-kenaikan lain yang diakibatkannya.
Jakarta, 19 Desember 2025
*API adalah asosiasi yang sudah berusia lebih dari 25 tahun, dengan misi untuk melindungi iklim investasi dan terutama sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk garmen, dari hulu ke hilir. Dengan jumlah anggota ribuan tersebar di Provinsi DKJ, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali dan NTB, API representasi yang berjuang mempertahankan industri kecil, menengah, dan besar baik nasional maupun investasi mancanegara di Indonesia.
