Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Foto: Dokumentasi pribadi/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
UKMDANBURSA.COM – Semakin lama, iklim usaha di Indonesia semakin kurang kondusif bagi investor dan pengusaha. Khususnya bagi pengusaha swasta yang selalu dicurigai sebagai ‘monster’ serakah.
Stigma ini bahkan tidak jarang digunakan untuk pengalihan isu atas kegagalan pihak-pihak tertentu. Pengusaha swasta seringkali dijadikan kambing hitam, alias dikorbankan, atau bahkan dijadikan ‘ATM’.
Salah satu contohnya adalah ‘kriminalisasi’ pabrik beras “Maknyus” sekitar tahun 2017/2018, yang membuat pabrik pangan tersebut pailit. Beberapa karyawannya dipenjara. Sekarang, dimunculkan stigma baru beras ‘oplosan’, yang juga sudah makan korban.
Berita pilihan:
Indonesia Tambah 36 Bandara International, Apa Hubungannya dengan Garuda (GIAA)?
9 Perusahaan Gula Jadi Korban?
Contoh lain yang masih segar, kasus ‘kriminalisasi’ kebijakan impor gula mentah terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Kasus ini masuk kategori ‘kriminalisasi’, karena Tom Lembong secara terang-benderang tidak terbukti melakukan korupsi maupun suap, tetapi dicari-cari alasan seolah-olah melakukan tindak pidana korupsi, yang meski bukan untuk menguntungkan diri sendiri tetapi didalilkan menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pihak lain tersebut adalah perusahaan swasta yang diberi izin impor gula mentah. Padahal, perusahaan swasta tersebut ditugaskan untuk mencukupi kebutuhan gula nasional, yang mengalami defisit besar besar. Ketika ditugaskan oleh negara, melalui Kementerian Perdagangan, tentu saja perusahaan swasta tidak bisa dan tidak berani menolak.
Berita dan video menarik:
Literasi Keuangan Pramuka Berkebutuhan Khusus, Penuh Canda Ceria

Buntut ‘kriminalisasi’ terhadap Tom Lembong, sembilan perusahaan gula akhirnya dijadikan korban. Mereka dituduh diuntungkan oleh kebijakan importasi gula Tom Lembong berupa raw sugar. Pengusaha didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Akibat ‘kriminalisasi’ ini luar biasa. Pejabat dari sembilan perusahaan gula tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi dan dipenjara. Padahal, penulis yakin, mereka jelas-jelas hanya menjalankan tugas negara untuk memproduksi gula kristal putih yang terus-menerus mengalami defisit per tahun. Mereka dikorbankan semena-mena.
Berita terkait:
Ketahanan Iklim Petani Indonesia, Pertanian Jangan Ditinggalkan
Abolisi Tom Lembong, Lalu?
Tom Lembong kini sudah bebas, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ini bisa diartikan, kebijakan impor gula tersebut harus dinyatakan tidak ada pelanggaran apa pun, tidak ada tindak pidana korupsi. Tetapi, nyatanya, pejabat sembilan perusahaan gula masih tetap ditahan.
Belum reda badai menimpa perusahaan gula rafinasi, mereka kini harus menghadapi tuduhan lain yang nampaknya bersifat fitnah. Hal ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Nisam Khan, yang menyoroti gula petani tebu menumpuk di gudang-gudang di Situbondo dan Wonosobo, Jawa Timur, karena tidak terserap pasar.
Atas kondisi yang memprihatinkan ini, ada pihak yang mau cari untung di air keruh. Mereka mencari kambing hitam, siapa lagi kalau bukan perusahaan gula rafinasi.
Peluru diarahkan kepada pengusaha, dituduh menjadi penyebab gula petani tebu tidak laku. Alasannya, gula rafinasi merembes ke pasar tradisional sehingga membuat gula konsumsi petani tebu tidak laku. Seolah-olah, gula rafinasi membanjiri pasar tradisional dan berdampak menekan harga gula di musim giling tebu di Tanah Air.
Kemudian anggota DPR RI lainnya, Sahroni dari Komisi III, langsung menyambut umpan Nisam Khan. Ia memminta Polri dan Kejagung mengusut dugaan permainan gula di Jawa Timur.
Juga Terjadi di Komoditas Lain
Pernyataan para anggota dewan tersebut sangat disayangkan, karena tersirat menyudutkan pihak tertentu. Dalam hal ini, nampaknya pernyataan para anggota dewan tidak didukung fakta yang benar.
Pernyataan spontan tersebut nampaknya tidak melalui kajian sama sekali. Misalnya, apakah benar gula petani tebu RI tidak terserap dan tertekan harganya karena gula rafinasi membanjiri pasar tradisional?
Apalagi, fenomena harga jatuh saat panen juga terjadi di komoditas pertanian lain, bukan hanya tebu yang merupakan bahan baku gula. Harga gabah, cabai, singkong, dan seterusnya pasti jatuh pada saat petani Nusantara panen raya.
Jadi, harga gula petani jatuh bukan karena gula rafinasi merembes ke pasar tradisional. Tetapi. lantaran supply berlimpah ruah di masa panen raya, dan pemerintah atau BUMN gula tidak punya mekanisme untuk menyangga harga gula petani agar tidak jatuh. Ini yang menjadi akar masalah sebenarnya.
Berita terkait:
Didakwa Korupsi Importasi Gula Mentah, Inilah Pledoi Lengkap Tom Lembong
Jumlah Gula Rafinasi
Kedua, gula rafinasi yang ‘bocor’ ke pasar tradisional, apabila ada, jumlahnya sangat tidak signifikan. Artinya, jumlah tersebut tidak bisa menjadi faktor gula petani tebu tidak terserap pasar.
Bayangkan, produksi gula tebu nasional sekitar 2,2-2,5 juta ton. Gula rafinasi yang diduga ‘bocor’ ke pasar tradisional ‘hanya’ puluhan sampai ratusan ton saja. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan kebutuhan konsumsi gula pasir nasional yang mencapai 3 juta ton lebih per tahun. Artinya, bisa dikatakan jumlah rembesan sangat tidak signifikan untuk bisa memengaruhi penjualan gula petani tebu.
Mendiskreditkan Perusahaan Gula Rafinasi
Ketiga, seandainya ada gula rafinasi yang bocor ke pasar tradisional, hal ini patut diduga dilakukan oleh oknum yang ingin mendiskreditkan perusahaan gula rafinasi. Mereka ingin mencari kambing hitam atas kondisi gula petani yang tidak terserap pasar karena supply berlimpah ruah di musim panen raya, yang membuat harga jatuh.
Dalam hal ini, patut diduga ada pihak yang memang sengaja membocorkan gula rafinasi ke pasar tradisional, untuk mendiskreditkan perusahaan gula rafinasi, atau tepatnya ‘kriminalisasi’ perusahaan gula rafinasi. Pasalnya, tidak mungkin rembesan gula rafinasi ke pasar tradisional dilakukan oleh perusahaan gula rafinasi. Hal ini terlalu kecil bagi bisnis mereka.
Selain itu, mereka juga tidak mempunyai kapasitas operasional untuk menjual eceran di pasar tradisional. Praktis, tidak ada pabrik dalam industri apa pun di dunia yang menjual penjualan eceran secara langsung ke pasar. Karena itu, sistem penjualan ke pasar dilakukan melalui sistem distribusi berjenjang, yaitu misalnya dari distributor utama, distributor wilayah, distributor subwilayah, distributor khusus untuk industri makanan atau industri minuman, dan seterusnya.
Maka itu, sesuai permintaan Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI, aparat penegak hukum harus segera bertindak dan menemukan siapa pelaku intelektual dari upaya ‘kriminalisasi’ terhadap perusahaan gula, dan apa motifnya. Dan, oknum yang diperintah untuk menjual gula rafinasi di pasar tradisional harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku! ***

3 thoughts on “Iklim Usaha Indonesia Harus Kondusif, Stop ‘Kriminalisasi’ Perusahaan”