Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian RI serta sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG (berompi tahanan oranye), mantan direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK Rp 2,7 triliun. Ia sebelumnya kabur ke Qatar. Foto: OJK/ukmdanbursa.com.
UKMDANBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan direktur utama PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Proses pemulangan tersangka dari Qatar dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan dari KBRI di negara sahabat tersebut.
Sebelumnya, buron kasus gagal bayar peer to peer lending (P2P) atau fintech pendanaan bersama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dikabarkan berada di Qatar, Timur Tengah. OJK menyebut tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Nilai penghimpunan dana setidaknya mencapai Rp 2,7 triliun.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun. Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal, dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/09/2025).

Berita pilihan:
Mirae: Menkeu Baru Dorong Kinerja Bank Membaik Asalkan NPL Tak Naik
DPO Sejak Tahun Lalu
Ismail menjelaskan, selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka. Melalui koordinasi intensif Penyidik dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
“Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G (Government to Government) berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka,” ujarnya.
Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
“OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antarkementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya.
Artikel pilihan:
Strong Dollar, Fragile Balance: What Indonesia Needs to Prepare For
Sempat Jadi CEO di Doha
OJK mencatat, instansi terkait di Qatar sebelumnya sempat memberikan izin kepada Adrian Asharyanto Gunadi untuk menjabat chief executive officer di JTA Investree Doha Consultancy. Pemberian izin kepada mantan direktur utama (dirut) Investree itu disesalkan OJK.
OJK pun menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian. Ia saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang serta berstatus red notice.

1 thought on “Raup Rp 2,7 Triliun, Mantan Dirut Investree Adrian Ditangkap dan Dipulangkan dari Qatar”