Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta (kanan). Foto: Kemendag.
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Kalangan industri pertekstilan nasional menolak secara tegas segala impor worn clothing atau baju bekas dari Amerika Serikat maupun dari negara mana pun. Protes keras ini dilontarkan menanggapi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat Aggreement on Reciprocal
Trade (ART), khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kelompok pengusaha kecil produsen pakaian jadi yang terhimpun dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) telah menyatakan kekhawatiran, khususnya terkait dibukanya importasi worn clothing atau baju bekas. Di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional terjadi guncangan, menyusul telah ditandatanganinya 2 memorandum of understanding (MOU) terkait pembelian kapas dan worn clothing sebagai prasyarat mendapatkan kuota ekspor ke AS dengan bea masuk 0%.
Keterangan tersebut dikemukakan Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Keprihatinan senada disampaikan Nandi Herdiaman sebagai Ketua Umum IPKB.
“Kalau untuk impor kapas, kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri. Tapi, untuk pakaian bekas, kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ujar Nandi Herdiaman.
Artikel pilihan:
The Need for Unfiltered Input and the Courage to Face Bitter Truths

Memukul Usaha Kecil-Menengah
Nandi menjelaskan pula, tindakan tegas terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu
lalu ada sedikit pengaruh positif terhadap pasar bagi industri kecil dan menengah (IKM), yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. “Permintaan (untuk produk lokal mulai ada), tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak. Jadi, kami minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka,” tambahnya.
Ia meminta pemerintah memikirkan nasib IKM yang juga mempekerjakan jutaan orang. Pemerintah jangan hanya mementingkan satu atau dua perusahaan eksportir besar, yang dengan segala cara memaksakan kehendaknya
termasuk mengorbankan IKM.
“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan, tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi, masuknya lewat Kawasan Berikat, yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal,” tandasnya.
Artikel pilihan:
Putting “Indonesia Incorporated” into Action: Driving Synergy for Speed and Sustainability

Sumber: textiletoday / BPS / ukmdanbursa.com.
Definisi Dikaburkan
Di sisi lain, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Rudiansyah menyatakan pihaknya mendukung jika yang diimpor adalah cacah, yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak bermain-main karena sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen, tentunya kami juga tidak mau pasar RI dipenuhi dengan baju-baju bekas. Ini dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya,” tegas Rudiansyah.
Ia mengungkit praktik importasi pakaian bekas selama lebih dari 15 tahun yang tidak dapat diatasi pemerintah. Padahal, selama ini sudah ada aturan larangannya.
Belum lagi sudah terjadi banyak pabrik TPT tutup atau harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu buruhnya, yang berarti menambah pengangguran dan kemiskinan plus menggagalkan atau bertentangan dengan program hilirisasi yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kekhawatiran berbagai pihak itu cukup beralasan, karena penjelasan soal pembukaan keran impor baju bekas AS dari pihak terkait sangat meragukan. “Meski pihak terkait menyatakan bahwa yang akan diimpor dalam bentuk cacahan, namun mereka menyebutnya sebagai worn clothing,” ujarnya.
Berdasarkan definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk ke dalam kode HS 6309. Sedangkan dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags, yang termasuk ke dalam kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing, maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas,” pungkasnya. ***
