
Gedung Kantor Djuanda 1 dan 2 yang merupakan pusat aktivitas Kementerian Keuangan. Foto: Kemenkeu,
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Platform jual beli elektronik atau marketplace kini resmi wajib memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto pedagang yang beraktivitas di sana. Hal itu diatur dalam regulasi terbaru pajak online yang baru saja diterbitkan Kementerian Keuang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan penyelenggara platform digital — seperti marketplace — untuk memungut pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. PMK ini diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan tersebut menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, pungutan PPh 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Omzet hingga Rp 500 Juta Tak Kena Pajak
Pasal 6 ayat (2) menyatakan, pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Untuk yang beromzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
Pada Pasal 10, pemerintah memerinci yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5%. Ini seperti pedagang dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu, dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Namun, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 mewajibkan pedagang dalam negeri membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini berupa dokumen tagihan atas nama pedagang dalam negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya, yang disediakan oleh pihak lain.
Pasal 17 menyebut, ketentuan mengenai penyampaian informasi untuk tahun pajak 2025 paling lama disampaikan satu bulan, terhitung sejak penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.