Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Foto: Dokumentasi pribadi/ukmdanbursa.com.
Oleh Anthony Budiawan,
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
UKMDANBURSA.COM – Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan reshuffle kabinet kedua pada 9 September 2025. Lima menteri diganti, termasuk Sri Mulyani Indrawati yang posisinya sebagai menteri keuangan kini ditempati oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Selang beberapa hari setelah dilantik, Purbaya langsung melakukan ‘gebrakan Rp 200 triliun’ pemindahan dana pemerintah dari Bank Indonesia ke perbankan. Purbaya menilai, kebijakan ekonomi Indonesia selama ini salah arah, baik dari sisi moneter maupun fiskal.
Artikel pilihan:
Kenapa Pasar Tidak Menghukum Trump?

Dana Pemerintah di BI Rp 457,5 Triliun
Menurut mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, penempatan dana pemerintah sebesar Rp 457,5 triliun di Bank Indonesia per akhir 2024 telah memperketat likuiditas perbankan, serta memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Purbaya memutuskan untuk memindahkan sebagian dana SAL tersebut sebagai solusinya, senilai Rp 200 triliun, dari BI ke bank-bank umum negara. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pelonggaran likuiditas yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 6,5-7 persen.
Namun demikian, ‘gebrakan Rp 200 triliun’ ini patut dipertanyakan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif dalam mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang sedang terjadi.
Artikel pilihan:
Cari dan Adili Penunggang Krisis Fiskal dan Pemicu Kegaduhan Sosial Daerah

Bank Tidak Kekurangan Likuiditas
Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari keraguan tersebut. Ini antara lain:
Pertama, permasalahan utama perekonomian Indonesia saat ini bukan karena kekurangan likuiditas di sektor perbankan. Sebaliknya, kondisi likuiditas perbankan nasional saat ini justru relatif longgar.
Hal ini tecermin dari dua indikator. Satu, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan saat ini relatif rendah, yaitu sekitar 86–88 persen. Angka ini menunjukkan likuiditas perbankan masih cukup longgar, dengan ketersediaan dana pihak ketiga yang lebih besar dibandingkan penyaluran kredit.
Dua, penempatan likuiditas perbankan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) juga sangat besar, mendekati Rp 1.900 triliun. Besarnya alokasi dana ini juga menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berlimpah, tetapi tidak terserap ke dalam kredit.
Kedua indikator tersebut secara jelas menegaskan bahwa perbankan nasional saat ini menghadapi kondisi kelebihan likuiditas. Jadi, bukan kekurangan likuiditas.
Alasan kedua, pemindahan dana SAL pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari BI ke bank-bank umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal maupun moneter yang bersifat ekspansif. Pasalnya, stimulus fiskal (ekspansif) hanya dapat dilakukan melalui dua cara. Yaitu, pemberian insentif perpajakan (dengan mengurangi beban pajak masyarakat) dan/atau peningkatan belanja negara: bukan dengan pemindahan dana pemerintah dari BI ke bank-bank umum negara.
Ke Koperasi Merah Putih?
Kebijakan pemindahan dana tersebut diperkirakan tidak akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan maupun mempercepat pertumbuhan kredit. Dampaknya pun kemungkinan hanya terbatas pada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih.
Penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih sebelumnya telah dirancang oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. PMK ini diterbitkan pada 28 Agustus 2025.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Purbaya sebaiknya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif seperti dijelaskan di atas: yaitu melalui pengurangan pajak dan/atau peningkatan belanja negara. Bukan sekadar pemindahan dana dari BI ke bank-bank umum negara.
Sedangkan dana SAL sebaiknya digunakan untuk membiayai defisit anggaran, daripada disimpan di bank umum negara. Dengan demikian, pemanfaatan SAL dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang baru, sekaligus menurunkan beban bunga luar biasa besar yang kini harus ditanggung APBN. Beban bunga utang pemerintah Indonesia terus membengkak dan bahkan sudah makin jauh melebihi belanja modal.
14 September 2025

4 thoughts on “Bunga Utang Pemerintah Melebihi Belanja Modal, ‘Gebrakan Rp 200 Triliun’ Purbaya Sulit Dorong Pertumbuhan”