Ilustrasi. Indonesia sarat dengan budaya tekstil dan produk tekstil (TPT) adiluhung. Akankah kita membiarkan industri yang sarat budaya, identitas, dan perjuangan ekonomi bangsa ini punah ditindas serbuan impor kepentingan asing? Image: Instagram APSyFI.
Oleh Farhan Aqil Syauqi,
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang
Filament Indonesia (APSyFI)
UKMDANBURSA.COM – Asosiasi tekstil merilis data pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 250 ribu pekerja, akibat penutupan 60 pabrik di sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) baru-baru ini juga merilis data pengurangan tenaga kerja sampai dengan Agustus 2025 sekitar 400 ribu orang, yang didominasi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki.
Kalangan pertekstilan nasional menuduh mafia kuota impor sebagai biang kerok keterpurukan industri TPT nasional dalam 8 tahun terakhir. Adanya mafia kuota impor tekstil ini dituduhkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil.
Artikel terkait:
Iklim Usaha Indonesia Harus Kondusif, Stop ‘Kriminalisasi’ Perusahaan
Melalui siaran persnya, Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil Agus Riyanto mengatakan bahwa kuota impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian setiap tahunnya terus naik. Seiring dengan itu, kita lihat banyak perusahaan tutup dan PHK, karena tidak mampu bersaing dengan barang impor. “Artinya kuota impor yang dikeluarkan Kemenperin telah memakan porsi produk lokal di pasar domestik,” tegasnya.
Izin Impor Melonjak untuk Jaringan Kroni?
Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan bahwa impor benang dan kain di tahun 2016 masing masing hanya sebesar 230 ribu ton dan 724 ribu ton. Namun, pada 2024, masing-masing telah mencapai 462 ribu ton dan 939 ribu ton. Kuota impor tekstil diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Pertimbangan Teknis (PERTEK), berdasarkan Peraturan Tata Niaga Impor dari Kementerian Perdagangan.
Di sisi lain, Agus Riyanto menjelaskan banyak keluhan dari industri lokal tentang kuota impor yang mereka ajukan biasanya hanya diberikan kurang dari sepertiga kapasitas produksinya per tahun. “Kalau kebutuhan industri dari impor hanya diberikan 30% tapi data impornya naik pesat, lantas kuota impor yang besar diberikan kepada siapa?” tandas Agus.

Berita pilihan:
Korban Scam Rugi Rp 4,6 Triliun, Program Penjaminan Polis Baru akan Diluncurkan 2028
KAHMI Rayon Tekstil juga mensinyalir kuota impor yang sangat besar praktis diberikan oleh oknum pejabat di Kementerian Perindustrian hanya kepada jaringan kroni-kroni perusahaan di lingkaran mereka. “Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pebisnis tekstil kalau kuota impor yang besar ini diberikan kepada belasan perusahaan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) yang hanya dimiliki oleh sekitar 4 orang,” tegas Agus.
Hal lain yang memprihatinkan perlu kami ungkapkan. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mencatat, kontribusi sektor TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) RI setiap tahunnya terus turun, dari 1,16% di tahun 2016 hingga tinggal 0,99% di 2024.
Neraca perdagangan TPT juga turun, dari USD 3,6 miliar di tahun 2016 ke USD 2,4 miliar di tahun 2024. Bahkan dari sisi volume, perdagangan TPT kita sudah minus 57 ribu ton sejak tahun 2017. Defisitnya terus membesar, karena petumbuhan impor lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekspor.
Data Tidak Komprehensif?
Terkait data pertumbuhan industri TPT sebesar 4,35% di kuartal II 2025 secara year on year yang dipublikasikan oleh BPS, penulis mengakui data BPS memang sudah benar sesuai dengan metode statistik yang digunakan. Namun demikian, BPS kan tidak menghitung importasi ilegal yang seharusnya menjadi pengurang dalam perhitungan PDB.
Kami juga mengakui ada investasi baru yang juga mendongkrak angka pertumbuhan, namun hal itu lantaran tidak memperhitungkan investasi yang mangkrak. Ini karena memang dalam perhitungan PDB yang dihitung hanya tambahan investasinya, investasi yang berhenti operasinya tidak dihitung sebagai pengurang.
Kami berpendapat, sebaiknya tidak ada perdebatan soal angka pertumbuhan dan lain-lain yang dikeluarkan BPS. Pasalnya, lebih baik kita mencari solusi dari masalah PHK dan penutupan pabrik yang masih terus terjadi, sehingga dapat memutus tren deindustrialisasi di Tanah Air.
Terkait dengan mafia kuota impor tekstil yang dituduhkan, kami mencatat banyak anggota APSyFI sangat terpengaruh dengan banjirnya barang impor. Oleh karena itu, masalah ini perlu diselidiki lebih lanjut. Tapi dengan posisi Kemenperin yang menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk Benang Filament, kami berani mengatakan sepertinya mafia kuota impor itu memang ada!
Jakarta, 19 Agustus 2025

2 thoughts on “Siapa Biang Kerok 60 Pabrik TPT Tutup dan 250 Ribu Pekerja Kena PHK?”