Ilustrasi. 36 Bandara umum kini ditetapkan menjadi international airport. Foto: Kemenhub/ukmdanbursa.com.
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Seiring kesepakatan Indonesia memborong 50 pesawat Boeing (mayoritas 777) dalam negosiasi untuk menurunkan tarif bea masuk di Amerika Serikat, Indonesia menambah 36 bandara international. Pesawat wide-body seperti Boeing 777 lebih cocok untuk rute jarak jauh atau penerbangan internasional, dan komitmen beli ini dilakukan melalui emiten maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Presiden AS Donald Trump pada April lalu mengumumkan Indonesia dikenakan tarif ‘resiprokal’ 32%. Setelah pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan berbagai komitmen, Trump langsung mengumumkan menurunkan tarif ‘timbal balik’ itu ke 19%. Sementara, kompetitor kita Vietnam yang semula dipatok tarif AS sebesar 46%, setelah bernegosiasi belakangan bisa turun menjadi 20%.
“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah, guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dudy menegaskan, penetapan bandara internasional baru ini menjadi langkah strategis untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, pariwisata, perdagangan, dan investasi, guna mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Garuda Indonesia tercatat telah membuat komitmen untuk membeli 50 pesawat Boeing sejak sebelum pandemi Covid-19. Namun, realisasinya sempat terhambat dan baru satu pesawat buatan Amerika ini yang sudah dikirim ke emiten berkode saham GIAA tersebut.
Berita pilihan:
Kesepakatan Kemitraan Ekonomi dengan Eropa Dorong Ekspor Melonjak 50%, Siapa Diuntungkan?
Di Kota Mana?
Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional meliputi:
1.Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
2.Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
3.Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4.Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
5.Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
6.Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
7.Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
8.Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
9.Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
10.Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
11.Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
12.Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
13.Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
14.Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
15.Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
16.Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
17.Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
18.Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
19.Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
20.Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berita pilihan:
Peluang Ekonomi AS dan Dunia di Pusaran Trumponomics
21.Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
21.Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
23.Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
24.Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
25.Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
26.Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
27.Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
28.Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
29.Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
30.Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
31.Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
32.Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
33.Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
34.Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
35.Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
36.Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Bersaing dengan Qatar Airways dan SQ
Pada kesempatan terpisah, Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan komitmen pembelian pesawat Boeing merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai maskapai nasional. “Memang kita kan perlu (pesawat Boeing) untuk membesarkan Garuda, Garuda adalah kebanggaan kita,” ujar Kepala Negara belum lama ini.
Presiden menilai Garuda Indonesia yang merupakan flag carrier memiliki peran simbolik sebagai pembawa identitas bangsa, yang lahir pada masa perjuangan kemerdekaan. Oleh karena itu, Prabowo menilai penting untuk memperkuat armada badan usaha milik negara (BUMN) ini melalui pengadaan pesawat-pesawat baru.
“Jadi, Garuda harus menjadi lambang Indonesia. Kita bertekad, saya bertekad untuk membesarkan Garuda dan untuk itu ya kita butuh pesawat-pesawat baru,” kata Presiden.
Menurut Prabowo, kebutuhan Indonesia terhadap pesawat baru sejalan dengan penawaran yang diberikan oleh pihak Boeing. “Saya kira enggak ada masalah karena kita butuh, mereka ingin jual. Pesawat Boeing juga cukup bagus, kita juga tetap (beli) dari Airbus,” katanya.
Airbus yang merupakan produsen kebanggaan Eropa ini merupakan pesaing utama Boeing. Perusahaan itu merupakan hasil kerja sama beberapa negara Eropa, seperti Prancis, Jerman, Inggris, dan Spanyol, yang didirikan untuk bersaing di pasar dirgantara global, khususnya dengan perusahaan Amerika Boeing.
Airbus telah berkembang menjadi salah satu pemain utama di industri penerbangan dunia. Perusahaan memproduksi berbagai jenis pesawat komersial, helikopter, dan produk pertahanan.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin sempat menyoroti komitmen Indonesia untuk membeli 50 unit pesawat Boeing, yang mayoritas 777. Merujuk data MAirplane, harga dasar satu pesawat Boeing 777 baru diperkirakan US$ 330 juta atau sekitar Rp 5,3 triliun, sebelum didiskon karena pembelian dalam jumlah besar atau negosiasi.

Wijayanto mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terhadap kesepakatan tersebut, mengingat pesawat yang akan dibeli dikenal sebagai model lama yang dinilai kurang efisien. Pesawat model ini dikenal tidak nyaman, kalah jauh dibanding keluaran lebih baru Boeing 787.
Ia menilai pesawat berbadan lebar tersebut lebih cocok untuk rute jarak jauh, bukan untuk penerbangan dalam negeri. Namun bila untuk penerbangan internasional, Garuda dinilai kalah bersaing dengan Singapore Airlines (SQ) atau Qatar Airways. Qatar Airways termasuk konsisten menduduki peringkat teratas dalam daftar maskapai terbaik dunia dan SQ termasuk terbaik juga, sementara GIAA berada di peringkat lebih rendah.

2 thoughts on “Indonesia Tambah 36 Bandara International, Apa Hubungannya dengan Garuda (GIAA)?”