Inarno Djajadi, kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Foto: OJK.
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Pengaturan influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini sudah ada ketentuan terkait influencer pada Peraturan OJK No 13/2025, di Pasal 106-109.
“Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal, OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak pidana ini seperti melakukan penipuan, tipu muslihat, dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal,” kata Inarno Djajadi, kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
OJK juga akan meminta tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat.
Berita terkait:
Ekonomi Indonesia Triwulan II Tumbuh Kuat 5,12%, Apa Pendorong dan Siapa Pemberatnya?

Rincian Ketentuan Pasal 106-109
Inarno menjelaskan lebih lanjut ketentuan POJK No 13/2025 pada Pasal 106-109. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial. Ini mencakup:
- Menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal.
- Melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED.
- Melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.
Adapun dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai. Sebagai contoh:
- Untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE.
- Untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Inanro menegaskan, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial. Ini termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi.
“Tentunya, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial,” ucapnya.
IHSG ke 8.000?
Dimintai tanggapan mengenai prediksi sejumlah pelaku pasar bahwa indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia mampu melaju sampai ke level 8.000 bulan ini menyambut HUT Kemerdekaan RI, Inarno mengatakan menyambut baik optimisme dari berbagai pihak terhadap potensi penguatan IHSG. Semangat tersebut mencerminkan kepercayaan terhadap stabilitas perekonomian nasional dan prospek kinerja emiten Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.
“Saya menilai level tersebut mampu dicapai,” tegasnya.
Namun demikian, penting untuk dicermati bahwa pergerakan IHSG sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun global serta kinerja emiten. Pada perdagangan Selasa (5/8/2025), BEI mencatat IHSG naik 0,68% ke level 7.515,18, seiring rilis pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II tahun ini naik mencapai 5,12% secara tahunan (y-on-y) atau tertinggi sejak kuartal II 2021 di masa pendemi Covid-19.

Di sisi lain, Inarno mengingatkan bahwa euforia pasar tetap perlu diiringi dengan kewaspadaan dan pengelolaan risiko yang baik.
“Dari sisi regulator, kami terus memastikan bahwa pasar berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Kami juga mendorong terciptanya ekosistem pasar modal yang sehat dan berintegritas, agar potensi pertumbuhan IHSG maupun instrumen lainnya bisa tercapai secara berkelanjutan, bukan hanya karena momentum jangka pendek,” ujarnya.
