
Pertemuan Komite Kerja Tingkat Deputi Satgasnas Local Currency Transaction (LCT) di Bank Indonesia, Jakarta (25/7/2025), menyepakati rencana strategis dan program kerja hingga tahun 2026. Foto: BI.
JAKARTA, ukmdanbursa.com – Seiring meningkatnya perang dagang yang dipicu penaikan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, nilai transaksi Local Currency Transaction (LCT) menembus 11,7 miliar dolar (Rp 191 triliun) hingga pertengahan 2025. Nilai penyelesaian transaksi bilateral antarnegara dengan menggunakan mata uang masing-masing itu melonjak 148,8% dibandingkan pada semester I 2024 sebesar 4,70 miliar dolar AS.
“Bukan hanya nilai transaksi, tetapi rata-rata jumlah nasabah LCT juga tumbuh signifikan, meningkat sekitar 45% dibandingkan tahun sebelumnya. Satuan Tugas Nasional LCT akan terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintasnegara, untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, dalam keterangan usai Pertemuan Komite Kerja Tingkat Deputi Satgasnas LCT di BI, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Pertemuan itu menyepakati rencana strategis dan program kerja hingga tahun 2026.
Berita terkait:
Kesepakatan Kemitraan Ekonomi dengan Eropa Dorong Ekspor Melonjak 50%, Siapa Diuntungkan?

Dorong Komitmen Pelaku Sektor Migas
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyoroti peran penting LCT dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global maupun domestik. Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk memitigasi dampak kebijakan tarif AS dan ketegangan geopolitik global. “Ini baik melalui proses negosiasi tarif dengan AS dan menyepakati I-EU CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement), maupun terus melakukan mitigasi risiko domestik melalui berbagai stimulus untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi serta investasi,” ujarnya.
Mengingat risiko global masih berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar, Ferry Irawan mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk berkomitmen mendorong perluasan penggunaan LCT. Ini terutama pada sektor-sektor ekonomi potensial seperti sektor pertambangan, mineral, dan migas serta pertanian dan agroindustri.
BI menilai, perkembangan positif LCT sejalan dengan komitmen dan konsistensi Satgasnas LCT dalam melakukan penguatan sinergi antarotoritas dan mitra strategis, penyesuaian kebijakan insentif, serta sosialisasi yang targeted, terintegrasi, dan terencana. Ini termasuk kepada pelaku usaha ekspor-impor.
Berita terkait
Penyaluran Kredit Baru Triwulan II 2025 Turun Yoy
Tambah Korsel dan UEA
Deputi Gubernur BI Filianingsih menegaskan, capaian tersebut didukung upaya menjangkau pemanfaatan LCT lebih luas di berbagai sektor dan wilayah, termasuk perluasan partisipan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Perluasan kerja sama LCT terus dilakukan dengan penambahan negara mitra baru, yaitu Korea Selatan pada September 2024 dan Uni Emirat Arab pada Januari 2025.
Kerja sama dengan negara mitra eksisting seperti Malaysia dan Thailand juga terus diperkuat. Ini melalui perluasan cakupan transaksi untuk mendukung investasi portofolio, yang mulai diimplementasikan Maret 2025 serta penandatangan nota kesepahaman (MoU) penguatan LCT dengan Tiongkok.
“Perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintasnegara diharapkan dapat semakin berkontribusi nyata terhadap penguatan stabilitas makroekonomi nasional, sekaligus memitigasi risiko volatilitas nilai tukar yang bersumber dari dinamika global. Ke depan, kementerian/lembaga anggota Satgas Nasional LCT akan makin memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan, serta menyelaraskan program kerja lintassektor, termasuk melalui asesmen, survei berkala, dan pertukaran data, untuk mengoptimalkan implementasi LCT serta memastikan dampak positifnya bagi masyarakat,” paparnya.
Satgas Nasional LCT beranggotakan Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Asisten Deputi Bidang Keuangan. Kementerian BUMN, dan Kementerian Luar Negeri.
