
Ilustrasi perdagangan kripto. Foto : freepik.
UKMDANBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan penyelenggara perdagangan kripto di Indonesia kompeten dan berintegritas tinggi. Kapan?
“Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor IAKD, dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan di Jakarta, 22 Juli 2025.
Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama, seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD. Hal ini guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Berita terkait:
Empowering Indonesian SMEs Through Supply Chain Ownership and Digital Transformation

Sumber/Infografis: KSEI, OJK, Bappebti, BEI, dan sumber lain/Riset ukmdanbursa.com.
Ia menegaskan, penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.
POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.
Baca:
Koperasi Merah Putih: Super Supply Chain UMKM, Mesin Pengganda Ekonomi Desa
“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD. POJK yang akan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3),” ujarnya.
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD. Ini termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan, melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi, guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” sebutnya.
Poin-Poin Penting
Poin-poin penting beleid tersebut antara lain mendefinisikan Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah
badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham penyelenggara IAKD sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara. Definisi lain, PSP memiliki saham penyelenggara IAKD kurang dari 25% jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, serta yang
bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian penyelenggara IAKD baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pasal 3 mengatur:
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama.
(3) Calon Pihak Utama yang dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Pihak Utama dari:
a. Penyelenggara IAKD yang mengajukan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Penyelenggara IAKD yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Calon Pihak Utama pengendali yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama pengendali walaupun telah memiliki saham penyelenggara IAKD.
(5) Calon Pihak Utama pengurus yang belum memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai Pihak Utama pengurus, walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
Pasal 4 menyebut, penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memenuhi persyaratan:
a. Integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali.
b. Integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
Pasal 5 menjelaskan, persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi faktor:
a. Kecakapan melakukan perbuatan hukum.
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan.
c. Memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
d. Memiliki komitmen terhadap pengembangan Penyelenggara IAKD yang sehat.
e. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau penyelenggara IAKD.
Pasal 6 mengatur persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. Ini meliputi faktor:
a. Memiliki reputasi keuangan.
b. Memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis penyelenggara IAKD.
c. Memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan apabila penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan.
Pasal 7 menjelaskan, persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf a meliputi faktor:
a. Tidak memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet.
b. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Pasal 8 mengatur persyaratan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus. Ini meliputi faktor:
a. Pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan.
b. Kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan Penyelenggara IAKD secara strategis.
Sedangkan Pasal 9 menetapkan, ketentuan mengenai faktor penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama diatur dalam Pasal 10. Rinciannya:
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama dilakukan melalui pengajuan permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama oleh:
a. calon pemilik, pendiri, atau anggota direksi, dalam hal penyelenggara IAKD mengajukan izin usaha; atau
b. anggota direksi, dalam hal penyelenggara IAKD telah mendapatkan izin usaha, dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif.
(2) Penyelenggara IAKD harus menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan administratif kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang ditandatangani oleh:
a. calon pemilik, pendiri, atau pejabat penyelenggara IAKD yang berwenang dalam hal permohonan izin usaha Penyelenggara IAKD; atau
b. pejabat penyelenggara IAKD yang berwenang, jika penyelenggara IAKD telah memperoleh izin usaha.
(3) Permohonan dan/atau dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyampaian permohonan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Penyelenggara IAKD dapat mengajukan calon Pihak Utama dalam jumlah tertentu untuk setiap posisi jabatan yang dituju.